Surabaya,Mitra-Jatim.com- Bupati Nganjuk
nonaktif, Taufiqurrahman dijatuhi hukuman pidana penjara tujuh tahun oleh Majelis
Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang putusan yang diketuai Hakim I
Wayan Sosiawan pada Jumat (22/6/2018), terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp
350 juta. Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Putusan majelsi hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Karena, dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta. ”Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 350 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar harus diganti hukuman empat bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan membacakan amar putusan.
Selain vonis hukuman tujuh tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Taufiqurrahman. yakni pencabutan hak politik. ”Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam suatu pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan selama tiga tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa penahanan,” kata hakim melanjutkan amar putusan.
Taufiqurrahman merupakan Bupati Nganjuk periode 2013-2018 ditangkap OTT KPK dalam kasus dugaan suap Rp 298 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.OTT KPK itu terjadi pada 25 Oktober 2017 di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Di hotel ini dilakukan serah terima uang tunai Rp 298 juta. (lia/ali/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!