Jakarta,Mitra-Jatim.com-Penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penggeledahan di rumah dinas (rumdin)
Bupati Bengkalis, Provinsi Riau, Amril Mukminin, Jumat (1/6/2018). ”Dari
penggeledahan di lokasi tersebut ditemukan uang sekitar Rp 1,9 miliar yang akan
didalami lebih lanjut keterkaitannya perkara yang sedang ditangani KPK,” kata
juru bicara sekaligus Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah lewat pesn singkat
kepada wartawan, Jumat (1/6/2018).
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2013-2015. ”Jadi, kegiatan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis tersebut, merupakan salah satu tindakan yang dilakukan untuk pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut," jelas Febri Diansyah.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan
dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi inji. Yakni, Sekretaris Daerah
(Sekda) Dumai, Riau, M Nasir sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK)
ketika masih menjabat Kadis PU dan Hobby Siregar, Direktur Utama PT Mawatindo
Road Construction. Kedua tersangka disangka memperkaya diri atau korporasi
terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten
Bengkalis, TA 2013-2015. Dalam kasus ini, indikasi kerugian keuangan negara
mencapai sekitar Rp 80 miliar. (tom/tyo/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!