Kasus
Korupsi Suap Pembangunan Purbalingga Islamic Center
Jakarta,Mitra-Jatim.com- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Purbalingga, Jawa Tengah,
Tasdi. Penahanan dilalukan setelah KPK menetapkan Bupati Tasdi sebagai
tersangka tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada proyek
pembangunan Purbalingga Islamic Center di Pemkab Purbalingga Tahun Anggaran (TA)
2017-2018. ”Tersangka Bupati Purbalingga ditahan selama 20 hari ke depan di
Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Jakarta, Selasa malam(5/6/2018).
Seusai diperiksa, Bupati Tasdi tidak
memberikan komentar saat dikonfirmasi wartawan. Dia yang mengenakan rompi oranye (jingga) tahanan
KPK hanya mengacungkan salam metal tiga jari sebelum masuk dalam mobil tahanan
yang menunggu di luar lobi gedung KPK. Selain Bupati Tasdi, KPK juga menetapkan
empat tersangka lain, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Purbalingga
Hadi Iswanto dan tiga orang pihak swasta masing-masing Hamdani Kosen, Librata
Nababan, dan Ardirawinata Nababan.
Dalam kasus yang terbongkar lewat OTT
KPK ini, Tasdi yang merupakan politikus PDI-P dan Bupati Purbalingga periode
2016-2021 diduga menerima "fee" Rp 100 juta dari pemenang proyek
pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 sekitar Rp 22
miliar. Diduga, pemberian itu bagian dari "commitment fee" 2,5 persen
dari total nilai proyek sebesar Rp 500 juta. Proyek pembangunan Purbalingga
Islamic Center merupakan proyek tahun jamak (multi years) yang dikerjakan
selama tiga tahun dari 2017-2019 dengan total senilai Rp 77 miliar. Terdiri dari
Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 12 miliar, Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 22
miliar, dan Tahun Anggaran 2019 senilai sekitar Rp 43 miliar.
Tersangka Hamdani Kosen dan Librata Nababan
sendiri adalah kontraktor yang sering mengerjakan proyek-proyek di lingkup Pemkab
Purbalingga. Beberapa proyek yang dikerjakan antara lain, pembangunan gedung
DPRD Tahun 2017 sebesar Rp 9 miliar, pembangunan Purbalingga Islamic Center
tahap I Tahun 2017 senilai Rp 12 miliar, dan pembangunan Purbalingga Islamic
Center tahap II Tahun 2018 senilai Rp 22 miliar. Dalam kegiatan tersebut, KPK
mengamankan sejumlah barang bukti tindak pidana korupsi. Diantaranya, uang Rp
100 juta (dalam pecahan seratus ribuan) dan mobil Toyota Avanza yang digunakan tersangka
Hadi Iswanto saat menerima uang.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap,
Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan disangkakan melanggar
pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20
Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, pihak yang diduga
penerima Bupati Tasdi dan Hadi Iswanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a
atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU
No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP. (tom/tyo/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!