KPK Minta Tersangka Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Menyerahkan Diri

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Jakarta,Mitra-Jatim.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwir dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo untuk menyerahkan diri. Peringatan dikeluarkan setelah dua kepala daerah asal Provinsi Jawa Timur (Jatim) ini tidak tampakm saat tersangka lain dalam kasus dugaan suap proyek Pemkot Blitar dan Pemkab Tulungagung  tiba di Gedung KPK pada Kamis malam (7/6/2018).

”KPK mengimbau agar dua kepala daerah (Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung) bersikap kooperatif dan menyerahkan diri pada KPK,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (8/6/2017). Saut menegaskan, dua kepala daerah itu sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti permulaan yang dimiliki KPK. Namun, KPK belum berhasil menemukan dan menangkap keduanya dan belum memasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Juru Bicara KPK Fabri Diansyah yang mendampingi Saut Situmorang menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung merupakan tindaklanjut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang di Blitar dan Tulungagung pada Kamis malam (7/6/2018). Dari OTT itu, KPK mengamankan uang Rp 2,5 miliar yang diduga akan diberikan kepada Wali Kota Blitar Muh. Samanhudi Anwir dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Kemudian, lanjut Febri, KPK menetapkan lima orang yang terjaring OTT sebagai tersangka lain. Mereka adalah Susilo Prabowo dan istrinya, Bambang Purnomo dan Agung Prayito dari pihak swasta, serta Kadis PUPR Tulungagung, Sutrisno. Agung Prayitno, Sutrisno, dan Susilo Prabowo merupakan tersangka kasus dugaan suap di Pemkab Tulungagung yang melibatkan Bupati Syahri Mulyo.

Syahri diduga menerima suap sejumlah proyek pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Untuk kasus di Blitar, Wali Kota Samanhudi diduga menerima suap proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Kota Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Kasus ini juga melibatkan Susilo Prabowo dan menjerat pihak swasta lain Bambang Purnomo.
”Kelima orang tersebut telah diamankan KPK, namun Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar hingga Jumat ini (8/6/2018) belum menyerahkan diri kepada KPK,” kata Febri.(tom/tyo/edo)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)