538 Bakal Caleg Didaftarkan 16 Parpol ke KPU Bondowoso

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Banyak Bakal Caleg Belum Lengkap Persyaratan Administrasi
Bondowoso,mitra-jatim.com- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Bodowoso resmi menutup pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) yang dibuka sejak 4 Juli lalu pada Selasa dini hari (17/7/2018) pukul 00.00 WIB. Sebanyak 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sudah mendaftarkan bakal caleg mereka masing-masing ke KPU Bondowoso.

Dari 16 parpol tersebut, hanya Partai Golkar yang mendaftarkan bakal calegnya pada H-1 penutupan pendaftaran atrau tepatnya pada 16 Juli 2018. Sedangkan, 15 parpol mendaftarkan bakal calegnya pada hari terakhir penutupan, bahkan menit-menit akhir menjelang pukul 00.00 WIB pada Selasa dini hari 17/7/2018).

Komisioner KPU Bondowoso Divisi Teknis, Saifullah mengatakan, total jumlah bakal caleg untuk calon anggota DPRD Bondowoso periode 2019-2014 yang didaftarkan 16 parpol peserta Pileg 2019 ke KPU Bondowoso sebanyak 538 bakal caleg. Tapi, jika semua parpol mengisi kuota 100 persen, seharusnya ada 720 bakal caleg yang didaftarkan. ”Ini karena, ada parpol yang tidak mengisi kuotanya 100 persen. Namun, terkait 30 persen keterwakilan perempuan semua parpol telah memenuhi syarat,” katanya.

Setelah tahapan pendaftaran iniu, lanjut Saifullah, KPU melakukan verifikasi kelengkapan administrasi daftar bakal caleg kepada parpol pada 19-21 Juli 2018. Sedangkan, pada 5-18 Juli 2018,  KPU melakukan verifikasi administrasi bakal caleg. ”Cuma kita nggak tahu, karena tanggal 19 sampai 21 Juli 2018, paling akhir kita akan kembalikan ke partai politik untuk membenahi berkas kekurangan,” ujarnya.

Saifullah mengungkapkan, dari pemeriksaan awal terhadap berkas bakal caleg yang didaftarkan parpol, KPU menemukan banyak kekurangan. Seperti, kurang kelengkapan SKCK, surat keterangan sehat rohani, dan ada surat keterangan sehat jasmani dan rohani tapi bukan dari Puskesmas dan Rumah Sakit. ’Tapi dari dokter dan itu tidak bisa. Karena berdasarkan PKPU, kita kan Puskesmas atau Rumah Sakit Daerah dan kalau di luar itu nggak bisa dan kita contreng. Nanti, bisa dilengkapi selama 10 hari dari 22-31 Juli 2018,” ungkapnya. (edo)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)