Korban Mafia Tanah di Kediri Didampingi Pengacara Peradi

Mitra Jatim
Publiser ~
0
 

Kediri,mitrajatim.com- Penjual sayur keluarga, Siti Arofah (54), korban mafia tanah, banyak mendapat simpati masyarakat. Tak terkecuali dari DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kediri yang memberikan bantuan pengacara gratis pada Siti Arofah yang merupakan warga kurang mampu.

Pengurus Peradi Kediri Budiarjo Setiawan mengatakan, kejadian yang dialami Siti Arofah membuatnya prihatin. Terlebih, korban merupakan warga kurang mampu yang sangat membutuhkan bantuan. ”Kejadian yang dialami Ibu Siti Arofah ini, membuat kami prihatin. Sehingga, kami memberikan bantuan hukum gratis hingga kasasi,” kata Budiarjo, Sabtu (7/7/2018).

Dalam keesehariannya, Siti Arofah merupakan penjual sayur keliling dengan penghasilan tidak menentu. ”Penghasilan saya hanya cukup untuk makan mas,” kata Siti. Suaminya, Mamsuri (60) bekerja serabutan yang juga tidak menentu penghasilanya. Namun, sungguh mengenaskan, mereka harus menjadi korban mafia tanah.

Karena, tanpa sepengetauhan mereka, sertifikat tanahnya telah berganti pemilik kepada Beny Yunanto. Malahan, proses akte jual beli tanahnya, diduga penuh rekayasa. Karena, Siti Arofah dipaksa tanda tangan dengan ancaman anaknya dilaporkan polisi.

Sampai sekarang, Siti Arofah belum pernah menerima uang jual beli tanah senilai Rp 400 juta. Malahan sertifikat tanah itu, sekarang beralih kepada Anton Subagio, pengusaha kaya yang membeli tanah itu dari Beny Yunanto senilai Rp 500 juta.  ”Peradi telah memberikan pendampingan hukum sejak dimulainya persidangan di PN Kabupaten Kediri. Dalam perkara ini kliennya menyatakan belum pernah menerima uang hasil jual beli tanah seluas 1.474 m2. Ada pernyataan tertulis, bahwa belum pernah terima uang,” jelas Budiarjo.

Majelis Hakim PN Kabupaten Kediri telah melakukan sidang peninjauan lokasi sengketa tanah milik pedagang sayur di Desa/Kecamatan Ngadiluwih. Sementara Akson Nul Huda, pengacara penggugat Anton Subagio saat dikonfirmasi menjelaskan ada dua orang tergugat yakni, Siti Arofah selaku tergugat 2 dan Beny Yunanto tergugat 1.

Menurut dia, kliennya telah beritikad baik melakukan jual beli tanah di notaris Imam. Sertifikat tanah sudah beralih atas nama Pak Anton dengan nilai transaksi Rp 500 juta. Proses jual beli sudah benar dan tidak ada persoalan. Namun masalah terjadi, saat pemilik sertifikat akan menempati tidak bisa, karena tanah ditempati Siti Arofah. ”Sebenarnya kami tidak berkepentingan langsung dengan Siti Arofah. Namun, karena yang bersangkutan dan yang menempati menjadi tergugat dua,” ungkapnya.

Sedangkan jual beli tanah tersebut melalui Beny. Yang sebelumnya, telah melakukan akte jual beli tanah objek sengketa dengan Siti Arofah. Namun, jual beli itu tidak diakui Siti Arofah. Selain merasa tidak menjual tanah dan rumahnya, juga tidak pernah menerima uang dari hasil transaksi tanah. ”Kasus ini sendiri berawal hutang piutang Abdul Malik (29), anak sulung Siti Arofah sebesar Rp 50 juta. Kemudian, Malik menjaminkan sertifikat orangtuanya untuk membayar utang,” terangnya. (sum/ine/sh/edo)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)