Tersangka
Korupsi Suap Terjaring OTT
Jakarta,mitra-jatim.com- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada
Kamis dini hari WIB (5/7/2018). Penahanan dilakukan setelah Gubernur Irwandi
terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan praktik korupsi suap dan
ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Tersangka Irwandi mengenakan rompi
tahanan warna oranye saat digiring petugas dari Gedung KPK di Jakarta ke mobil
tahanan pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.36 WIB. Dia membawa map warna
merah dan koper warna merah. Sebelum menaiki mobil tahanan, Irwandi memberikan
sedikit pernyataan kepada wartawan.
Intinya, dia membantah menerima uang
suap atau fee maupun mengatur proyek terkait dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi
Aceh tahun 2018, sebagaimana sangkaan KPK. ”Penahanan dilakukan selama 20 hari
pertama terhadap dua tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. ”Irwandi ditahan
di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung KPK kav K-4, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sedangkan, tersangka Ahmadi dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf,
Bupati Meriah Bener, Ahmadi, dan 8 orang lainnya terjaring OTT KPK di Aceh pada
Selasa sore hingga malam (3/7/2018). Irwandi diamankan di rumah dinas Gubernur
Aceh, Banda Aceh. Bupati Ahmadi ditangkap di Takengon sepulang memberi
pembekalan caleg Partai Golkar.
Setelah diamankan di Mapolda Aceh,
mereka dibawa ke Jakarta diperiksa di kantor KPK. Setelah menjalani
pemeriksaan, Irwandi dan Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka. Irwandi tersangka
penerima suap terkait Pengalokasian dan Penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus)
Aceh Tahun Anggaran 2018. Sedangkan, Ahmadi tersangka pemberi suapnya. ”Diduga
pemberian suap oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500
juta, bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh," kata Wakil
Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di KPK.
Dua orang pihak swasta diduga orang
dekat Irwandi juga ditetapkan tersangka penerima suap. Keduanya adalah Hendra
Yuzril dan Suaiful Bahri. Modus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka,
yakni pemberian uang dari Ahmadi kepada Irwandi dilakukan melalui perantara
orang-orang dekat kedua kepala daerah tersebut.
Dalam OTT di Aceh ini, KPK mengamankan barang
bukti yang diduga terkait suap kedua kepala daerah di Aceh, yakni uang tunai Rp
50 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu, bukti transaksi pengiriman atau
transfer dana Bank BCA dan Mandiri, dan sejumlah dokumen catatan proyek
terkait. (tom/tyo/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!