KPK Tahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Tersangka Korupsi Suap Terjaring OTT
Jakarta,mitra-jatim.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada Kamis dini hari WIB (5/7/2018). Penahanan dilakukan setelah Gubernur Irwandi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan praktik korupsi suap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Tersangka Irwandi mengenakan rompi tahanan warna oranye saat digiring petugas dari Gedung KPK di Jakarta ke mobil tahanan pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.36 WIB. Dia membawa map warna merah dan koper warna merah. Sebelum menaiki mobil tahanan, Irwandi memberikan sedikit pernyataan kepada wartawan.

Intinya, dia membantah menerima uang suap atau fee maupun mengatur proyek terkait dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Aceh tahun 2018, sebagaimana sangkaan KPK. ”Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhadap dua tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. ”Irwandi ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung KPK kav K-4, Kuningan, Jakarta Selatan. Sedangkan, tersangka Ahmadi dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Meriah Bener, Ahmadi, dan 8 orang lainnya terjaring OTT KPK di Aceh pada Selasa sore hingga malam (3/7/2018). Irwandi diamankan di rumah dinas Gubernur Aceh, Banda Aceh. Bupati Ahmadi ditangkap di Takengon sepulang memberi pembekalan caleg Partai Golkar.

Setelah diamankan di Mapolda Aceh, mereka dibawa ke Jakarta diperiksa di kantor KPK. Setelah menjalani pemeriksaan, Irwandi dan Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka. Irwandi tersangka penerima suap terkait Pengalokasian dan Penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2018. Sedangkan, Ahmadi tersangka pemberi suapnya. ”Diduga pemberian suap oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta, bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di KPK.

Dua orang pihak swasta diduga orang dekat Irwandi juga ditetapkan tersangka penerima suap. Keduanya adalah Hendra Yuzril dan Suaiful Bahri. Modus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, yakni pemberian uang dari Ahmadi kepada Irwandi dilakukan melalui perantara orang-orang dekat kedua kepala daerah tersebut.

Dalam OTT di Aceh ini, KPK mengamankan barang bukti yang diduga terkait suap kedua kepala daerah di Aceh, yakni uang tunai Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu, bukti transaksi pengiriman atau transfer dana Bank BCA dan Mandiri, dan sejumlah dokumen catatan proyek terkait. (tom/tyo/edo)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)