Advokat Pemberi Suaka, Bukan Pembela Orang Jahat

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Seminar Peradi di Kampus Uniska Kediri 
Kediri, Mitra-Jatim.com- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meluruskan anggapan yang selama keliru di masyarakat.  Karena, advokat bukan pembela orang jahat, tapi pemberi suaka kemanusiaan.  ”Pemberi suaka kemanusiaan ini adalah profesi advokat yang luhur dan mulia dalam kesatuan sistem peradilan. Karena advokat pemberi suaka yang legitimate dan formal yang dilindungi hukum,” tegas Nikolas Simanjuntak, pembicara seminar nasional yan digekar Peradi di Kampus Uniska Kediri, Sabtu (30/6/2018).

Sehingga, menurut Nikolas, advokat bukan pembela orang jahat, tetapi berada di titik garis batas penentu kriteria, seseorang itu jahat sehingga dihukum atau seseorang itu tidak jahat sehingga harus dilindungi untuk dibebaskan. ”Itu merupakan kinerja penegakan hukum secara otentik," jelasnya.

Dia lantas mengungkapkan formulasi RUU KUHP yang harus lebih dipertegas, agar tidak masuk ke area abu-abu kriminalisasi. Namun, menjadi bagian dari perlindungan hukum dengan dasar pembenar bagi profesi advokat yang bertugas.  ”RUU KUHP pasal 31 menyebutkan, ”melaksanakan ketentuan peraturan perundangan-undangan" dan pasal 33 RUU KUHP " melaksanakan perintah jabatan".  Maka, jangan pernah praktik pelaksanaan fungsi pemberi suaka kemanusiaan sampai dianggap atau diposisikan melanggar hukum.  Karena pasal 328 RUU KUHP disebutkan "yang mengakibatkan terganggunya proses peradilan,” ujarnya.

Jika demikian, lanjut Nikolas, RUU KUHP secara horisontal menjadi kontradiktoris dengan immunitas advokat dalam UU No 18/2003 khususnya pasal 16. Padahal, fungsi advokat selaku konstestan dialektis dalam adu argumen harus menentukan kepastian kebenaran hukum yang adil sebagai HAM konstitusional. ”Maka formulasi normatif jahat atau tidak jahat harus dipertarungkan dalam kontestasi keras dialektis," jelasnya.

Pembicara lain, Dr Samsul Huda,SH,MH mengatakan, hak imunitas advokat sesuai pasal 16 UU No 18/2003 tentang advokat tidak mengandung makna sempit, sehingga menimbulkan advokat yang ekslusif dan kebal hokum. (ine/min/edo)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)