Seminar
Peradi di Kampus Uniska Kediri
Kediri, Mitra-Jatim.com- Perhimpunan
Advokat Indonesia (Peradi) meluruskan anggapan yang selama keliru di
masyarakat. Karena, advokat bukan
pembela orang jahat, tapi pemberi suaka kemanusiaan. ”Pemberi suaka kemanusiaan ini adalah profesi
advokat yang luhur dan mulia dalam kesatuan sistem peradilan. Karena advokat
pemberi suaka yang legitimate dan formal yang dilindungi hukum,” tegas Nikolas
Simanjuntak, pembicara seminar nasional yan digekar Peradi di Kampus Uniska
Kediri, Sabtu (30/6/2018).
Sehingga, menurut Nikolas, advokat bukan
pembela orang jahat, tetapi berada di titik garis batas penentu kriteria,
seseorang itu jahat sehingga dihukum atau seseorang itu tidak jahat sehingga
harus dilindungi untuk dibebaskan. ”Itu merupakan kinerja penegakan hukum
secara otentik," jelasnya.
Dia lantas mengungkapkan formulasi RUU
KUHP yang harus lebih dipertegas, agar tidak masuk ke area abu-abu
kriminalisasi. Namun, menjadi bagian dari perlindungan hukum dengan dasar
pembenar bagi profesi advokat yang bertugas.
”RUU KUHP pasal 31 menyebutkan, ”melaksanakan ketentuan peraturan
perundangan-undangan" dan pasal 33 RUU KUHP " melaksanakan perintah
jabatan". Maka, jangan pernah
praktik pelaksanaan fungsi pemberi suaka kemanusiaan sampai dianggap atau
diposisikan melanggar hukum. Karena pasal
328 RUU KUHP disebutkan "yang mengakibatkan terganggunya proses peradilan,”
ujarnya.
Jika demikian, lanjut Nikolas, RUU KUHP
secara horisontal menjadi kontradiktoris dengan immunitas advokat dalam UU No
18/2003 khususnya pasal 16. Padahal, fungsi advokat selaku konstestan dialektis
dalam adu argumen harus menentukan kepastian kebenaran hukum yang adil sebagai
HAM konstitusional. ”Maka formulasi normatif jahat atau tidak jahat harus
dipertarungkan dalam kontestasi keras dialektis," jelasnya.
Pembicara lain, Dr Samsul Huda,SH,MH mengatakan,
hak imunitas advokat sesuai pasal 16 UU No 18/2003 tentang advokat tidak
mengandung makna sempit, sehingga menimbulkan advokat yang ekslusif dan kebal hokum.
(ine/min/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!