Jakarta,mitra-jatim.com- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memanggil
Lutfi Arif Mutaqin, staf khusus Bupati Mojokerto yang juga ajudan periode 2011-2015
dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang
(IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IBM) atas pembangunan menara
telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto. ”Dia
dipanggil KPK untuk tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa, Bupati Mojokerto, red),''
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (23/7/2018).
Dalam kasus korupsi suap pembangunan menara telekomunikasi itu, tersangka Mustofa merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021. Dia ditetapkan tersangka bersama OKV (Ockyanto), Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure dan OW (Onggo Wijaya), Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima Mustofa terkait perizinan menara telekomunikasi ini sekitar Rp 2,7 miliar.
Sedangkan kasus korupsi kedua, Bupati Mustofa ditetapkan sebagai tersangka
bersama ZAB (Zainal Abidin), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) Pemkab Mojokerto periode 2010-2015. Dia bersama ZAB diduga menerima fee dari
proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan
pada 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi mencapai sekitar Rp
3,7 miliar. (tom/tyo/sep/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!