Jokowi-Ma’ruf Amin Resmi Daftar ke KPU, Berkas Dinyatakan Lengkap

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Jakarta,mitra-jatim.com- Pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin resmi mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jumat pagi (10/8/2018) sekitar pukul 09.30 WIB. Petugas KPU RI di ruang pendaftaran menyatakan berkas persyaratan Jokowi-Ma’ruf Amin lengkap.

”Setelah melakukan penelitian, semua dokumen ada, termasuk melampirkan keputusan tingkat pusat partai politik. Namun, sesuai aturan partai pengusul adalah partai politik yang mengikuti pemilu terakhir, dokumen ini ada yang kami remvoi (perbaiki) untuk PSI dan Perindo. Dengan demikian syarat pencalonan kami nyatakan lengkap,” kata petugas KPU RI di ruang pendaftaran KPU Jakarta, Jumat pagi.

Saat pendaftaran ke KPU RI, Jokowi mengenakan kemeja putih bertuliskan "Bersih, Merakyat, Kerja Nyata" dan Ma'ruf Amin mengenakan jas putih. Keduanya duduk di depan Ketua KPU RI Arief Budiman dan diapit Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto. ”Selanjutnya untuk pemeriksaan kesehatan pada tanggal 12 Agustus 2018 di RSPAD mohon dicermati syarat-syaratnya," tambah petugas KPU itu.

Ke kantor KPU, Jokowi-Ma’ruf juga didampingi Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo, dan Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Hendropriyono.
Hadir pula, Sekjen PPP Arsul Sani, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Sekjen NasDem Jhonny G. Plate, Sekjen PKB Abdul Kadir Karding, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus, Sekjen Hanura Harry Lontung Siregar, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, dan Sekjen PKPI Verry Surya Hendrawan. Tampak pula, sejumlah fungsionaris parpol pendukung dan para menteri Kabinet Indonesia Kerja masa bhakti 2014-2019.

Diantaranya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, mantan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendy, dan fungsionaris PDI-P Ario Bima. Hadir pula Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putra Sandjojo, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, sejumlah syarat harus dipenuhi capres-cawapres. Seperti, surat pencalonan ditandatangnai pimpinan parpol atau pimpinan gabungan parpol; surat pernyataan bermaterai berisi 14 butir pernyataan yang salah satunya mengajukan permohonan izin kepada presiden bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati; daftar riwayat hidup; tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK; surat keterangan dari kepolisian; surat keterangan dari pengadilan; ijazah, dan keterangan lain. Dokumen persyaratan itu dibuat dua rangkap. Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi hingga 24 Agustus 2018. (tom/tyo/edo).

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)