RESMI TERSANGKA: Sugiarto, mantan Sekda dan Ita Poeri A, mantan Kepala BPKA Pemkab Jember. |
Surabaya,mitra-jatim.com- Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jawa Timur (Jatim) resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan
korupsi dana bantuan sosial (bansos) atau hibah Jember tahun anggaran 2015. Dua
tersangka itu adalah Sugiarto, mantan Sekda Pemkab Jember dan Ita Poeri Andayani,
mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pemkab Jember yang
kini Kadis Pemberdayaan Perempuan Pemkab Jember. Dua mantan pejabat era Bupati
Jember MZA Djalal ini diperiksa di Kejati Jatim dan ditetapkan sebagai
tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sugiarto
dan Ita Poeri Andayani mengenakan rompi tahanan dan digiring ke Rutan Kelas 1
Surabaya di Kejati Jatim, Kamis malam (2/8/2018). Asisten Pidana Khusus
(Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan mengatakan, penetapan dua tersangka baru
ini hasil pengembangan kasus dana bansos/hibah Jember 2015. ”Untuk saat ini,
dari hasil pengembangan, memang baru dua orang ini ditetapkan sebagai tersangka,”
katanya.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Ketua
DPRD Jember periode 2014-2019, Thoif Zamroni, sebagai tersangka dan saat ini
masih proses persidangan. Sedangkan, peran dua tersangka Sugiarto dan Ita Poeri
dalam kasus ini, adalah mengetahui dana bansos tidak dapat dicairkan. Namun,
keduanya merekayasa, hingga dana bansos dapat cair dan diperuntukkan
bagi kelompok masyarakat yang tidak memenuhi syarat mendapat dana bansos.
Karena tindakan tersebut, mengakibatkan kerugian
negara mencapai Rp 1,045 miliar dari kelompok masyarakat yang dibawa terdakwa
Thoif Zamroni. ”Pencairan dana bansos Jember 2015 itu tidak sesuai prosedur.
Dimana DPRD menekan untuk memasukkan dana bansos dalam pembahasan, sehingga
kedua tersangka itu merekayasa proses pencairan dana bansos,” jelas Didik.
Setelah ditetapkan tersangka, kedua
tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Selain sudah menetapokan dua tersangka
baru ini, penyidik Kejati Jatim masih terus mengembangkan kasus ini. Karenam
tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru. ”Yang dari legislatif
dan eksekutif sudah. Bisa jadi, ini akan bertambah tersangkan baru lagi,” ujar
Didik. (lia/ali/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!