Sampang,mitra-jatim.com- Lebih dari 25 ribu jiwa penduduk di
Kabupaten Sampang, terhitung usia 0 tahun hingga 18 tahun belum mengantongi
dokumen kelahiran atau akta kelahiran. Padahal, Undang-Undang (UU) Nomor 24
tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mewajibkan setiap Warga Negara
Indonesia (WNI) harus melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan,
meliputi kelahiran, kematian, dan peristiwa kependudukan lainnya.
’Kami akan mengoptimalkan kerja sama dengan berbagai intansi, seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, untuk bersama-sama melakukan pendataan dan pemerataan dalam kepemilikan akta kelahiran,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (Kabid PIAK dan PD) Dispendukcapil Sampang, Rabu (1/8/2018).
’Kami akan mengoptimalkan kerja sama dengan berbagai intansi, seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, untuk bersama-sama melakukan pendataan dan pemerataan dalam kepemilikan akta kelahiran,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (Kabid PIAK dan PD) Dispendukcapil Sampang, Rabu (1/8/2018).
Mengetahui kabar tersebut, anggota Komisi I DPRD Sampang, Samsul Arifin meminta Dispendukcapil mempermudah pelayanan pembuatan akta kelahiran dengan cara jemput bola mendatangi pihak-pihak terkait seperti ke kepala desa (kades). ”Kami minta pelayanan harus dipermudah dan pendaftaran pembuatan akta kelahiran bisa melalui pemerintah desa, sehingga tidak harus ke kota," pintanya.
Mengingat, tambah Samsul, dokumen akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan sah dan wajib dimiliki setiap penduduk. Namun, karena kurangnya pemahaman tentang manfaat dan fungsi akta kelahiran, membuat banyak masyarakat belum memiliki akta kelahiran.”Makanya, harus disosialisasikan dan dipermudah pelayanan pembuatan akta kelahiran itu,” katanya.(mus/edo).
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!