"Rumitnya Proses Sertifikat di BPN Bondowoso"

Mitra Jatim
Publiser ~
0
Gambar terkait

Bondowoso Mitra-Jatim.Com- Menelisik keluhan masyarakat terhadap layanan permohonan sertipikat tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso, Jawa Timur, khususnya para pemilik tanah berasal dari tanah milik yang belum terdaftar (bersertipikat).
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 Jo. Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2017, tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendaftaran di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Dari sekian banyak layanan yang ada di Badan Pertanahan Nasional, salah satunya adalah Pendaftaran Pertama bidang tanah hak milik yang belum terdaftar, melalui pengakuan hak, standart waktu proses sertifikat, dari kegiatan pengukuran sampai dengan selesaianya sertipikat 98 (sembilan puluh delapan) hari kerja.

Namun di lapangan, kenyataannya prosesnya jauh lebih lama dari aturan resminya. bahkan ada yang lebih dari 1 (satu) tahun bahkan ada yang lebih dari 2 (dua) tahun belum selesai, Apa penyebabnya?
Seperti diberitakan sebelumnya, Sumitro Hadi Direktur Exskutif Forum Peduli Masyaraka (FPM) Bondowoso, sosok vokal yang menyorot kelambanan proses pengurusan sertifikat di kota tape ini menirukan ucapan Presiden Jokowi;"Yang sulit dipermudah, yang mudah di percepat", bahkan slogannya Badan Pertanahan Nasional sekarang berbunyi "Senang Memudahkan". namun faktanya tidak sesuai dengan ucapan dan slogan dimaksud, khususnya yang terjadi di Bondowoso masyarakat masih tetap saja susah untuk mengurus sertipikat tanahnya. tandasnya.

"Sebagai pemerhati masalah pertanahan, Sumitro menyampaikan keluhan masyarakat tentang sulitnya  mengurus sertifikat hak kepemilikan tanah di BPN Bondowoso.
Sosok Pegiat masalah pertanahan ini mencoba memberi penjelasan pada masyarakat yang mengadu ke lembaganya. Ia menjelaskan pada masyarakat yang mengadu tentang proses kepengurusan sertifikat,  bahwa pembuatan sertifikat tanah itu melalui beberapa tahapan. terangya.
Untuk pembuatan sertifikat tanah ada beberapa tahapan, bagi masyarakat umum yang belum mempunyai bukti kepemilikan tanah, harus mengurus terlebih dahulu melalui Pemerintah Desa/kelurahan untuk diketahui letak tanah terlebih dahulu, dengan melihat buku C/kerawangan, DHKP dan Peta Blok, untuk mengetahui asal usul bidang tanah yang akan dimohon, setelah tahu baru dibuatkan akta peralihan haknya apakah itu hibah, jual beli, atau Pembagian Hak Bersama melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang umumnya ada di Kecamatan kecamatan, sebelum akta peralihan tanahnya ditanda tangani.

"Sumitro menyampaikan bahwa, ada kewajiban kewajiban yang harus dilaksanakan terlebih dahulu yaitu membayar lunas pajak peralihan hak atas tanahnya baik itu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPH), setelah dibayar kewajiban pajaknya, baru akta peralihan tanahnya ditanda tangani, setelah kegiatan sebagaimana tersebut dilalui, semua berkas yang ada mulai dari foto copy buku C, kerawangan, Akta Peralihan Hak, Pajak pajak peralihan hak atas tanahnya, dan syarat syarat lainnya dibawa ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso untuk di daftarkan haknya agar dapat diterbitkan sertipikat, dimulai dari Permohonan pendaftaran pengukuran untuk peta bidang dan selanjutnya apabila peta bidang tanahnya selesai baru didaftarkan. tegasnya.

Masih banyak mayarakat yang mengeluhkan betapa susahnya mengurus sertifikat tanah, bayangkan' mulai dari Pemerintah Desa/Kelurahan letak tanah, PPAT/PPATS, Layanan Pajak Pratama Situbondo, Kantor Pajak Kabupaten Bondowoso, Bank Bank persepsi/yang ditunjuk untuk membayar pajak peralihan hak atas tanah, selanjutnya Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso.
Jika tanah sebelumnya berasal dari tanah pertanian dan sekarang sudah digunakan untuk rumah tinggal harus terlebih dahulu mengurus ijin perubahan penggunaan tanahnya terlebih dahulu, mulai dari mengurus pertimbangan teknis untuk merubah penggunaan tanahnya di kantor pertanahan setempat, selanjutnya ditindak lanjuti ke instasi perijinan untuk memperoleh ijin perubahan penggunaan tanahnya.

"Sulitnya masyarakat awam untuk mensertipikatkan tanahnya, disamping susah juga mahal karena banyak yang harus dibayar, mulai biaya administrasi di tingkat desa/kelurahan, selanjutnya biaya pembuatan akta, pajak-pajak dan terakhir biaya pensertipikatan tanahnya.
Tak bisa diungkiri banyaknya keluhan masyarakat terkait lama dan mahalnya biaya pengurusan sertipikat itu disebabkan oleh faktor tersebut.

Dalam prakteknya diduga masih banyak penyimpangan-penyimpangan, salah satu contoh, tidak ada aturan secara tegas biaya administrasi, terkait dengan pemberkasan data administrasi tanah yang ada di Desa/kelurahan, selanjutnya biaya pembuatan akta yang melebihi ketentuan, serta pajak peralihan haknya yang tidak dibayarkan oleh oknum terkait, sehingga banyak ditemui akta akta yang tidak dilampiri dengan bukti lunas pembayaran pajak peralihan tanahnya.

Ketika masyarakat akan mensertipikat tanahnya ditolak oleh kantor pertanahan karena belum dilengkapi dengan bukti pembayaran pajak peralihan tanahnya, ditambah lagi dengan lamanya pengurusan sertipikat di Kantor BPN Bondowoso, sehingga masyarakat menjadi jera untuk mengurus sertipikat tanahnya. Tentunya hal ini ada kolerasinya dengan sedikitnya jumlah sertipikat tanah yang ada di Kabupaten Bondowoso, total hanya 25 % saja bidang tanah yang bersertipikat dari seluruh jumlah bidang tanah yang ada di Bondowoso.

Banyak aturan-aturan yang memudahkan warga negara yang beritikad baik untuk mensertiFikatkan tanahnya, apabila seorang pemilik tanah tidak mempunyai bukti peralihan hak sama sekali untuk bidang tanah hak milik yang belum bersertipikat dapat dengan mudah mensertipikatkan tanahnya hanya dengan Berita acara kesaksian dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanahnya. 

"Sumitro mengatakan, Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanaha Nasional Nomor 3 Tahun 1997.
tetapi faktanya, masyarakat bondowoso masih kesulitan walaupun punya akta peralihan hak atas tanahnya masih saja susah untuk mensertipikat tanahnya. terangnya.
pertama itu pengumpulan berkas, yang kemudian pendaftaran berkas, setelah itu pengukuran, kemudian pengumuman khusus untuk tanah adat baru setelah itu sertifikat tanah diterbitkan.
Yang lama itu dipengukuran dan pelengkapan berkas, terlebih jika tidak ada sertifikat atau bukti pendukung lainnya, maka harus ada keterangan pernyataan waris dari semua ahli waris yang menyatakan betul, diketahui Lurah dan Camat dan disaksikan oleh minimal 2 saksi," ujarnya.

Untuk proses pengukuran memakan waktu lama, karena saat pengukuran pemohon juga harus datang, sehingga harus ada kesepakatan antara petugas dan pemohon.
Selain itu pengukuran tanah juga harus memiliki persetujuan dari pemilik tanah yang ada di sekelilingnya yaitu dengan cara harus datang pada saat proses pengukuran. Intinya adalah semua pihak yang berbatasan harus tau dan disetujui dengan yang berbatasan tanahnya.

"Jika itu tanah adat, bisa lebih lama lagi, karena harus diumumkan kepada khalayak yaitu dengan surat pengumuman yang ditempel di kantor kelurahan selama 3 bulan setelah itu baru bisa diterbitkan sertifikat," pungkasnya. (had/tim*)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)