Bondowoso,mitra-jatim.com-
Bantuan
dana hibah ternak sapi dari Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Jatim Tahun Anggaran (TA) 2017 kepada Kelompok Masyarakat
(Pokmas) dan Kelompok Ternak di Kabupaten Bondowoso diduga diselewengkan. Dugaan penyelewengan ini dibongkar sejumlah Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) di Bondowoso pada September 2018.
Modus
penyelewengan dengan membuat Pokmas dan Kelompok Ternak, agar bisa mendapatkan
bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim ini. Namun, kenyataan di lapangan, bantuan
dana hibah sebagian besar pelaksanaannya menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan.
Sejumlah LSM yang langsung investigasi di lapangan menemukan, penerima hibah
sesuai alamat yang tercantum dalam daftar penerima hibah 2017, menerima tidak
sesuai ketentuan. ”Penerima hibah hanya dapat dua ekor sapi saja, ada yang
langsung dibagi dua dengan kadesnya,” kata Azura Kaunang, Ketua LSM Rasung
Centre mengawali penjelasan.
Edi
Wahyudi, Ketua LSM Aliansi Kebijakan Publik (AKP) juga mengatakan, ada dua
penerima hibah ternak di Desa Selolembu dan Desa Poncoganti, Kecamatan Curahdami
serta Desa Taman Kecamatan Taman Krocok diduga terjadi penyelewengan. ”Temuan kami
di lapangan, ada dua penerima hibah di Desa Selolembu, Desa Poncogati, dan Desa
Taman, lalu satu lembaga di Poncogati Curahdami dan satu lembaga di Desa Penambangan
Curahdami yang diduga ada penyimpangan. Saya tidak menyatakan fiktif, tetapi jelas
diduga ada penyimpangan,” kata Edi Wahyudi.
Edi yang didampingi Ansori anggota LSM Teropong menjelaskan, penerima bantuan hibah di Poncogati, yakni Pokmas Karya Sejati senilai Rp. 250 juta dilakukan calon kades Hamzah alias Amze. Turunnya dana hibah ternak sapi itu, menjelang Pilkades Poncogati Kecamatan Curahdami. ”Tapi, ketua kelompoknya P. Maya menyatakan tidak ada dan tidak bisa memberikan jawaban, dimana sapi bantuan hibah itu dan sampelnya tidak bisa membuktikan. Besok harinya saya diperlihatkan ada dua lokasi kandang dengan masing-masing ada dua ekor sapi,” jelas Edi AKP.
Dari
pernyataan itu, Edi menduga bantuan dana hibah ternak digunakan pencalonan kades,
tapi kalah. Akibatnya, Hamzah merasa ketakutan saat sejumlah LSM akan menemui
dan meminta keterangan. ”Bahkanm dia sempat memohon kepada saya, untuk tidak
dilaporkan ke aparat hukum,” tambah Kaunang.
.
Sedangkan, dugaan penyimpangan di Desa Penambangan Kecamatan Curahdami adalah penerima bantuan atas nama PC GP Ansor Bondowoso beralamatkan Desa Penambangan Kecamatan Curahdami senilai Rp. 100 juta yang ditansfer ke Rekening Bank Jatim Bondowoso No. 0312365154, SP2D No. 31319 tertanggal 15-11-2017. ”Faktanya, atas nama Ketua PC GP Ansor Bondowoso, Muzamil dan pencairan dana dilakukan sendiri oleh Muzamil. Lokasi letak bantuan hibah nggak jelas. Tapi, saya tidak bisa menyatakan fiktif. Hanya barangnya nggak ada,” kata Kaunang.
Sedangkan, dugaan penyimpangan di Desa Penambangan Kecamatan Curahdami adalah penerima bantuan atas nama PC GP Ansor Bondowoso beralamatkan Desa Penambangan Kecamatan Curahdami senilai Rp. 100 juta yang ditansfer ke Rekening Bank Jatim Bondowoso No. 0312365154, SP2D No. 31319 tertanggal 15-11-2017. ”Faktanya, atas nama Ketua PC GP Ansor Bondowoso, Muzamil dan pencairan dana dilakukan sendiri oleh Muzamil. Lokasi letak bantuan hibah nggak jelas. Tapi, saya tidak bisa menyatakan fiktif. Hanya barangnya nggak ada,” kata Kaunang.
Sementara
itu, Kades Penambangan, B.Marta tidak tahu menahu dengan masalah bantuan dana
hibah ternak di desanya ini. ”Saya tanyakan masalah ini ke Kepala Desa Penambangan,
Bu Marta, tidak tahu tentang bantuan hibah ternak itu,” pungkas Kaunang didampingi
Samsul, Ketua LSM Rengganis. (had/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!