Jakarta,mitra-jatim.com- Sebanyak 41
dari total 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 ditetapkan sebagai
tersangka korupsi. Itu setelah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan
22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pembahasan
APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran (TA) 2015.
Penetapan 22 tersangka itu, merupakan
hasil pengembangan penyidikan KPK. Karena, sebelumnya KPK sudah menetapkan 19
tersangka anggota DPRD Kota Malang dalam kasus yang sama. ”Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang itu merupakan
tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah 41
anggota ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Wakil Ketua KPK Basaria
Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin malam(3/9/2018).
Pada tahap pertama, KPK menetapkan
mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono periode 2013-2018 dan Kepala
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015,
Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka.
Tahap kedua, KPK menyematkan status tersangka pada 19 orang. Mereka adalah Wali
Kota Malang nonaktif Moch Anton, Ketua
DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono, dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode
2014-2019..
Menurut Basaria, 22 anggota DPRD Kota
Malang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, diduga menerima fee berkisar Rp 12,5 juta hingga Rp 50
juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton. Fee terkait pelaksanaan fungsi
dan wewenang mereka sebagai anggota DPRD Kota Malang. ”Penyidik mendapatkan
fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa surat, keterangan saksi, dan
barang elektronik (terkait dugaan tersebut). Ini dilakukan diduga agar
penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang APBD-P Tahun Anggaran
2015 disetujui,” kata Basaria.
Ke-22 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka, langsung
ditahan KPK di sejumlah rumah tahanan (rutan) untuk 20 hari pertama. Mereka
mengikuti 19 orang tersangka sebelumnya yang lebih dulu ditahan KPK. Atas
perbuatannya itu, 22 anggota DPRD Kota Malang disangkakan melanggar Pasal 12
huruf a atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangkakan
melanggar Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tom/eka/
edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!