KPK Tahan 41 dari 45 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Suap APBD-P 2015

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Jakarta,mitra-jatim.com- Sebanyak 41 dari total 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Itu setelah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran (TA) 2015.

Penetapan 22 tersangka itu, merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK. Karena, sebelumnya KPK sudah menetapkan 19 tersangka anggota DPRD Kota Malang dalam kasus yang sama.  ”Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang itu merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah 41 anggota ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin malam(3/9/2018).

Pada tahap pertama, KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono periode 2013-2018 dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015,  Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka. Tahap kedua, KPK menyematkan status tersangka pada 19 orang. Mereka adalah Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton,  Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono, dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019..

Menurut Basaria, 22 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, diduga menerima fee berkisar Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton. Fee terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang mereka sebagai anggota DPRD Kota Malang. ”Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa surat, keterangan saksi, dan barang elektronik (terkait dugaan tersebut). Ini dilakukan diduga agar penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang APBD-P Tahun Anggaran 2015 disetujui,” kata Basaria.
Ke-22 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan KPK di sejumlah rumah tahanan (rutan) untuk 20 hari pertama. Mereka mengikuti 19 orang tersangka sebelumnya yang lebih dulu ditahan KPK. Atas perbuatannya itu, 22 anggota DPRD Kota Malang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tom/eka/ edo)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)