Malang,mitra-jatim.com- Satreskrim
Polres Malang membekuk sedikitnya 228 pelaku tindak kejahatan. Dua ratus lebih pelaku sejumlah kasus ini dibekuk
polisi dalam Operasi Sikat Semeru 2018. Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan
Ujung kepada wartawan di Lapangan Satya Haprabu, Jalan Ahmad Yani 1,
Kepanjen,Senin siang(17/9/2018) mengatakan, Operasi Sikat Semeru berlangsung
selama 12 hari. ”Selama 12 hari operasi, dari 292 kasus yang kita tangani, kami
menangkap 228 tersangka,” terangnya Kapolres Setiawan Ujung.
Dari 228 tersangka tersebut, terdiri dari beberapa kasus. Yakni, pencurian dengan pemberatan (curat) 153 kasus, curas 7 kasus, curanmor 60 kasus, perampasan 8 kasus, pemerasan atau upaya gendam 21 kasus, debt colector 1 kasus, sajam dan senjata api 38 kasus, dan street crime 4 kasus. Sedangkan, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp. 10.526.000, 00; 1 unit mobil, 46 unit sepeda motor, kunci T, uang palsu, 12 patung kuning emas, perhiasan emas, berbagai jenis sajam dan senpi rakitan.
”Untuk barang bukti yang berhasil
diamankan, langsung kami kembalikan kepada korban. Diantaranya, 1 unit mobil
Honda Brio dan 2 unit sepeda motor kepada korban atau pelapor,” kata Kapolres
Setiawan Ujung menutup keterangannya. (eka/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!