Operasi Sikat Semeru 2018, Polres Malang Bekuk 228 Pelaku Kejahatan

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Malang,mitra-jatim.com- Satreskrim Polres Malang membekuk sedikitnya 228 pelaku tindak kejahatan. Dua ratus  lebih pelaku sejumlah kasus ini dibekuk polisi dalam Operasi Sikat Semeru 2018. Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada wartawan di Lapangan Satya Haprabu, Jalan Ahmad Yani 1, Kepanjen,Senin siang(17/9/2018) mengatakan, Operasi Sikat Semeru berlangsung selama 12 hari. ”Selama 12 hari operasi, dari 292 kasus yang kita tangani, kami menangkap 228 tersangka,” terangnya Kapolres Setiawan Ujung.
 
Dari 228 tersangka tersebut, terdiri dari beberapa kasus. Yakni, pencurian dengan pemberatan (curat) 153 kasus, curas 7 kasus, curanmor 60 kasus, perampasan 8 kasus, pemerasan atau upaya gendam 21 kasus, debt colector 1 kasus, sajam dan senjata api 38 kasus, dan street crime 4 kasus. Sedangkan, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp. 10.526.000, 00; 1 unit mobil, 46 unit sepeda motor, kunci T, uang palsu, 12 patung kuning emas, perhiasan emas, berbagai jenis sajam dan senpi rakitan.

”Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, langsung kami kembalikan kepada korban. Diantaranya, 1 unit mobil Honda Brio dan 2 unit sepeda motor kepada korban atau pelapor,” kata Kapolres Setiawan Ujung menutup keterangannya. (eka/edo)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)