Gresik,mitra-jatim.com- Satuan Narkoba
(Satnarkoba) Polres Gresik membekuk dua pelaku pembawa pil koplo jenis pil
dobel L di kawasan Legundi, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Kedua pelaku adalah Heri
Suyono (33) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Krian Sidoarjo dan Nurani (31),
warga Desa Mojosari, Mojokerto.
Kasus itu terungkap, ketika anggota Polsek
Cerme menerima informasi adanya transaksi pil koplo jenis pil dobel L di
kawasan Driyorejo. Dari informasi ini, polsek berkoordinasi dengan Satnarkoba
Polres Gresik melakukan penangkapan. Dua pelaku ditangkap di dekat Masjid, Jl
Raya Legundi Kecamatan Driyorejo, Kamis(13/9/2018).
Saat ditangkap, dua pelaku Heri dan
Nurani mengendarai mobil Honda Jazz warna Merah nopol W 843 BC. Barang bukti diletakkan
dalam sebuah kardus berisi 50 ribu pil koplo dobel L yang terbagi menjadi dua
bungkus. Satu kresek berisi 17 ribu butir dan satu kardus berisi 33 ribu butir.
”Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cerme untuk dimintai
keterangan, kemudian diamankan di Mapolres Gresik,”kata Kapolres Gresik AKBP
Wahyu Sri Bintoro didampingi Kasat Narkoba dan Kapolres Cerme, AKP Tatak
Sutrisna.
Kepada polisi, Heri dan Nurani mengaku
mendapatkan ribuan pil koplo dari Mat Gundul warga Krian Sidoarjo yang kini
menjadi buronan. Dari hasil tes urine,
kedua pelaku positif mengkonsumsi obat terlarang. Polisi menjerat kedua
pelaku dengan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(din/sh/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!