Surabaya,mitra-jatim.com- Tiga terdakwa
kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota
Malang 2015 menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) di Surabaya, Rabu(12/9/2018). Dalam sidang tiga terdakwa ini, majelis
hakim memeriksa tiga saksi, yakni Heri Pudji Utami dari PPP, Heri Subiantono
dari Partai Demokrat, dan Sukarno dari Partai Golkar.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Cokorda
Gede Arthana dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Aries Suhermanto. Tiga saksi
yang merupakan saksi mahkota mengungkapkan, uang Rp 425 juta di tiap Fraksi
DPRD Kota Malang diperoleh secara bertahap sebanyak tiga kali. JPU juga
mengatakan, ada sekretaris fraksi yang turut menerima uang tersebut sebesar lebih
Rp 100 juta.
JPU juga mengungkapkan, satu dari tiga saksi
mahkota, yakni Heri Pudji Utami menyebutkan, lantaran sekretarisnya aktif, ia
memberinya Rp 115 juta. Sedangkan, Pudji selaku Ketua Fraksi memperoleh Rp 110
juta. "Kalau anggota lain Rp 100 juta,”ungkap JPU.
Seperti diberitakan sebelumnya Senin
(3/9/2015), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menangkap Walikota Malang dan
oknum kepala dinas serta sejumlah anggota DPRD Kota Malang terkait dugaan
gratifikasi dan suap APBD-P Kota Malang 2015. Awalnya 22 anggota DPRD Kota
Malang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Setelah
dilakukan pengembangan, KPK menambah tersangka menjadi 41 anggota DPRD Kota
Malang. (lia/eka/sh/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!