Gresik,mitra-jatim.com-Polres Gresik mendalami
dugaan korupsi atau gratifikasi terkait ditemukan uang tunai Rp 149 juta dalam
brankas Inspektorat Pemkab Gresik. Uang itu dikirim staf Dinas Koperasi, Usaha
Mikro Dan Perindustrian- Perdagangan (Diskoperindag) Pemkab Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro
mengatakan, tim tindak pidana tertentu (Tipiter) Polres Gresik telah menangkap
dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Gresik pada Rabu(5/9/2018) di Kantor
Pemkab Gresik lantai III. ”Penangkapan itu terkait informasi adanya penyerahan
uang sebanyak Rp 149 Juta dari staf Diskoperindag berinisial MZ kepada MK, staf
Inspektorat Kabupaten Gresik,” katanya, Jumat(7/9/2018).
Setelah dua oknum PNS itu ditangkap,
lanjut Kapolres Wahyu, penyidik Tipiter Polres Gresik melakukan penggeledahan
di tempat kerja MK. Saat penggeledahan, polisi menemukan uang Rp149 juta di
sebuah amplop coklat yang dimasukkan tas dan disimpan dalam brankas. ”Dari
barang bukti uang ratusan juta dan dua staf PNS tersebut, penyidik Tipiter
Polres Gresik langsung memanggil Kepala Diskoperindag berinisial AB dan
ketiganya kami mintai keterangan selama 1x 24 jam,” terangnya.
Namun, menurut Kapolres Wahyu, dari
keterangan tiga saksi itu, Polres Gresik masih belum menentukan pasal tindak
pidana. Karena, penyidik polres masih melakukan pendalaman. ”Apakah termasuk
suap atau gratifikasi. Karena, dari keterangan saksi-saksi, belum cukup bukti,
walaupun ada bukti uang tunai Rp 149 juta. Sehingga, kita masih mencari dokumen
dan keterangan saksi-saksi lain,” katanya.
Disinggung terkait dengan dugaan korupsi
Pasar Baru Gresik, Kapolres Wahyu mengaku, kemungkinan bisa jadi berhubungan
dengan kasus tersebut. Namun, polisi masih perlu mendalami dan meminta tambahan
keterangan saksi-saksi untuk memastikan ada kaitannya. Karena itu, mantan Kapolres
Bojonegoro ini menegaskan, kasus penangkapan dua PNS Pemkab Gresik tersebut tidak
bisa disebut Operasi Tangkap Tangan (OTT). ”Sebab, barang bukti uang sudah
disimpan dalam brankas staf Inspektorat Kabupaten Gresik hampir seminggu,”
pungkasnya. (din/sh/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!