Gresik, mitra-jatim.com - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik, dr Nurul Dholam yang tersandung kasus dugaan korupsi sudah dinyatakan (P21), dalam
waktu dekat berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sebelumnya, dr Nurul Dholam menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, di ruang pidana khusus (Pidsus), yang bersangkutan didampingi dua penasehat hukumnya.
Sebelumnya, dr Nurul Dholam menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, di ruang pidana khusus (Pidsus), yang bersangkutan didampingi dua penasehat hukumnya.
dr, Nurul Dholam keluar dari ruangan dengan menggunakan rompi
tahanan warna oranye lalu dimasukkan ke mobil tahanan.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto menyatakan, tersangka sudah menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU). Berkasnya sudah lengkap. katanya.
"Berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujarnya, Kamis (18/10/2018).
Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto menyatakan, tersangka sudah menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU). Berkasnya sudah lengkap. katanya.
"Berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujarnya, Kamis (18/10/2018).
Barang bukti yang akan diserahkan nanti adalah buku
rekening pribadi tersangka, serta dua box besar dokumen, semuanya
akan dijadikan bukti saat di persidangan nanti.
Tersangka sampai saat ini belum mengembalikan uang kerugian negara, dr, Nurul Dholam sempat berjanji akan mengembalikan,” ujar Andrie.
Tersangka sampai saat ini belum mengembalikan uang kerugian negara, dr, Nurul Dholam sempat berjanji akan mengembalikan,” ujar Andrie.
"Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu, dakwaan primair pasal 2 dan subsidair pasal 3, atau pasal 12 e atau 12 f UU RI nomor 31/1999 diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang perubahan UU tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Prihatin Efendi, Penasehat Hukum (PH) tersangka mengaku akan mengikuti prosedur hukum. Dirinya, menghormati langkah yang dilakukan tim jaksa.
"Proses pelimpahan sudah menjadi wewenang jaksa. Kami mengikuti prosedur saja,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dr Nurul Dholam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga korupsi pemotongan dana Kapitasi Jaspel BPJS Kesehatan sebesar Rp 2,451 miliar.
Akibat perbuatannya, akhirnya tersangka dijebloskan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (din/tim*)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!