KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Tersangka Suap Proyek

Mitra Jatim
Publiser ~
0
Wali Kota Pasuruan Setiyono mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye.
Jakarta,mitra-jatim.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Wali Kota Pasuruan, Jatim, Setiyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) Kota Pasuruan. Dia diduga menerima uang Rp 135 juta dari perwakilan CV. M, Muhamad Baqir, selaku penggarap proyek tersebut.

”Setelah melakukan gelar perkara selama 1x24 jam, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi suap oleh Wali Kota Pasuruan Setiyono,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Kantor KPK , Jakarta, Jumat (5/10/2018). KPK menduga Baqir memberikan uang Rp 135 juta, agar Setiyono menunjuk CV M menjadi penggarap proyek PLUT-KUMKM yang bersumber dari APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018 itu.

Uang itu, terang Alex, diduga merupakan bagian dari komitmen fee sebanyak 10 persen yang menjadi jatah Setyono dari proyek bernilai Rp 2,2 miliar tersebut. KPK menduga Setiyono menerima uang itu secara bertahap melalui orang dekatnya.  Pada 24 Agustus 2018, Baqir menyerahkan uang Rp 20 juta kepada Setiyono melalui staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto sebagai tanda jadi. Selanjutnya, pada 7 September 2018, Setiyono kembali menerima uang Rp 115 juta, setelah CV M ditunjuk pemenang proyek. ”Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka proyek cair,” kata Alex.

Selain menetapkan Setiyono sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Harian (Plt) Kepala Dinas PU Pasuruan Dwi Fitri Nurcahya dan Wahyu Tri Hardianto sebagai tersangka. Sedangkan, Baqir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. KPK menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kota Pasuruan pada Kamis, (4/10/2018). Dalam OTT ini, KPK menangkap enam orang dan mengamankan uang puluhan juta rupiah. (tom/tyo/edo)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)