Wali Kota Pasuruan Setiyono mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye. |
Jakarta,mitra-jatim.com- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Wali Kota Pasuruan, Jatim, Setiyono
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pembangunan Pusat Layanan Usaha
Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) Kota Pasuruan.
Dia diduga menerima uang Rp 135 juta dari perwakilan CV. M, Muhamad Baqir,
selaku penggarap proyek tersebut.
”Setelah melakukan gelar perkara selama
1x24 jam, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi suap oleh Wali Kota
Pasuruan Setiyono,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Kantor KPK ,
Jakarta, Jumat (5/10/2018). KPK menduga Baqir memberikan uang Rp 135 juta, agar
Setiyono menunjuk CV M menjadi penggarap proyek PLUT-KUMKM yang bersumber dari
APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018 itu.
Uang itu, terang Alex, diduga merupakan
bagian dari komitmen fee sebanyak 10 persen yang menjadi jatah Setyono
dari proyek bernilai Rp 2,2 miliar tersebut. KPK menduga Setiyono menerima uang
itu secara bertahap melalui orang dekatnya. Pada 24 Agustus 2018, Baqir menyerahkan uang
Rp 20 juta kepada Setiyono melalui staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri
Hardianto sebagai tanda jadi. Selanjutnya, pada 7 September 2018, Setiyono kembali
menerima uang Rp 115 juta, setelah CV M ditunjuk pemenang proyek. ”Sisa
komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka proyek cair,” kata Alex.
Selain menetapkan Setiyono sebagai
tersangka, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Harian (Plt) Kepala Dinas PU
Pasuruan Dwi Fitri Nurcahya dan Wahyu Tri Hardianto sebagai tersangka. Sedangkan,
Baqir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. KPK menangkap empat orang
tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kota Pasuruan pada
Kamis, (4/10/2018). Dalam OTT ini, KPK menangkap enam orang dan mengamankan uang
puluhan juta rupiah. (tom/tyo/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!