OTT Wali Kota Pasuruan Setiyono, KPK Amankan Rp 120 Juta

Mitra Jatim
Publiser ~
0
Wali Kota Pasuruan Setiyono (tengah) terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan korupsi suap.
Pasuruan,mitra-jatim.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beraksi di Jawa Timur. Kali ini, KPK menangkap Wali Kota Pasuruan, Setiyono dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Pasuruan, karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi suap. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp 120 juta.

Uang itu diduga sebagai bagian komitmen fee terkait proyek di Kota Pasuruan. ”Tim Satgas KPK mengamankan uang setidaknya Rp 120 juta daalam OTT di Pasuruan itu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Selain mengamankan Wali Kota Pasuruan, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Dwi Fitri Cahyono dan dua orang lainnya. Mereka kemudian dibawa ke Jakarta usai menjalani pemeriksaan seharian di Mapolres Pasuruan Bangil. ”Dalam OTT di Kota Pasuruan ini, selain kepala daerah, juga diamankan pejabat setempat, dan pihak swasta untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan ke kantor KPK di Jakarta,” terang Febri.

Dalam OTT ini, KPK menggeledah dan menyegel empat ruangan di Pemkot Pasuruan. Yakni,  ruang Dinas Wali Kota Pasuruan, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, ULP, dan ruang Dinas PUPR.  Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo membenarkan adanya penggeledehan dan penyegelan empat ruangan di Pemkot Pasuruan.  ”Benar ada empat ruangan disegel KPK tadi pagi,” katanya kepada wartawan, Kamis (4/10/2018).

Tapi, terkait ruangan apa lebih jelasnya, Teno –panggilan akrab Wakil Wali Kota Pasuruan- mengaku tidak mengetahui hal tersebut. ” Saya tidak tahu. Saya masuk kantor, saya baru tahu kalau ada KPK yang baru saja menyegel ruang Pemkot Pasuruan," ujarnya. (rud/tom/edo)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)