Wali Kota Pasuruan Setiyono (tengah) terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan korupsi suap. |
Pasuruan,mitra-jatim.com- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beraksi di Jawa Timur. Kali ini, KPK menangkap
Wali Kota Pasuruan, Setiyono dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota
Pasuruan, karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi suap. Dari OTT
tersebut, KPK mengamankan uang Rp 120 juta.
Uang itu diduga sebagai bagian komitmen fee
terkait proyek di Kota Pasuruan. ”Tim Satgas KPK mengamankan uang setidaknya Rp
120 juta daalam OTT di Pasuruan itu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Selain mengamankan Wali Kota Pasuruan,
KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Dwi Fitri Cahyono dan dua
orang lainnya. Mereka kemudian dibawa ke Jakarta usai menjalani pemeriksaan
seharian di Mapolres Pasuruan Bangil. ”Dalam OTT di Kota Pasuruan ini, selain
kepala daerah, juga diamankan pejabat setempat, dan pihak swasta untuk
selanjutnya dilakukan pemeriksaan ke kantor KPK di Jakarta,” terang Febri.
Dalam OTT ini, KPK menggeledah dan
menyegel empat ruangan di Pemkot Pasuruan. Yakni, ruang Dinas Wali Kota Pasuruan, Staf Ahli Bidang
Hukum dan Politik, ULP, dan ruang Dinas PUPR.
Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo membenarkan adanya
penggeledehan dan penyegelan empat ruangan di Pemkot Pasuruan. ”Benar ada empat ruangan disegel KPK tadi
pagi,” katanya kepada wartawan, Kamis (4/10/2018).
Tapi, terkait ruangan apa lebih
jelasnya, Teno –panggilan akrab Wakil Wali Kota Pasuruan- mengaku tidak mengetahui
hal tersebut. ” Saya tidak tahu. Saya masuk kantor, saya baru tahu kalau ada
KPK yang baru saja menyegel ruang Pemkot Pasuruan," ujarnya. (rud/tom/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!