Jakarta mitra-jatim.com - Koordinator Petani penggarap Tanah Negara asal Kecamatan Sumber
Wringin Kabupaten Bondowoso. WR memenui panggilan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk memberikan
kesaksian kamis (15 November 2018).
WR merupakan satu dari puluhan saksi yang
di panggil KPK dalam pemeriksaan kasus gratifikasi pembebasan tanah
negara. Ketika keluar dari gedung KPK, saat dikonfirmasi WR memaparkan semua yang ditanyakan penyidik KPK terhadapnya.
Lebih lanjut, pertanyaan KPK menyangkut
peran Bupati, Sekda dan kabag hukum saat itu, yang ketiganya menjadi
terlapor dugaan suap atau gratifikasi dari PT. BSI dalam proses
pembebasan tanah negara sebagai tanah pengganti perhutani
oleh PT. BSI di Banyuwangi.
"Selanjutnya WR ditanya soal
posisinya sebagai perwakilan dari petani penggarap tanah negara yang di
bebaskan oleh pemda Bondowoso. Alasannya, tanah negara yang
pengelolaannya dikuasai oleh masyarakat dibutuhkan negara, sehingga
petani penggarap harus menyerahkan tanah negara tersebut ke PT. BSI,"
ungkap WR kepada wartawan usai proses pemeriksaan, kamis (15/11/2018) sore.
Dikatakan WR, awalnya dia membantu
mencarikan tanah yasan untuk dibebaskan sesuai dengan Surat Rekomendasi
Bupati, tetapi dia sendiri heran, kok jadi tanah
negara yang dibebaskan. terangnya.
Alur dugaan gratifikasi yang dibenarkan oleh saksi WR
"Saya sudah ceritakan semuanya kepada
penyidik KPK sekaligus nominalnya juga saya sampaikan kepada
penyidik. Pembayaran sesuai kesepakatan dengan petani adalah 50 juta per
hektar dengan total lahan yang sudah dibebaskan ±600 Ha, tetapi kenyataannya petani hanya menerima 15 juta, sisanya yang 35 juta kemana uangnya?," bebernya.
Ia menyebut nominal alokasi yang dicairkan kepada media agar jelas. Karena total lahan yang dibebaskan seluas ±600
hektar, sehingga jelas ada kurang lebih 21 milyar uang PT. BSI yang
tidak sampai ke masyarakat. "Nominalnya jelas, banyak kesaksian lain
yang membenarkan, belum lagi dana reboisasi yang informasinya mencapai
50 juta per hektar" katanya.
WR menuturkan, dirinya hanya membantu mencarikan lahan yasan milik masyarakat yang bersedia di
bebaskan. Setelah itu, dirinya kaget setelah tanah negara masuk dalam
proses pembebasan lahan, jelas WR di hadapan empat penyidik KPK yang
terdiri dari tiga unsur dari Polri berpangkat AKBP dan satu penyidik
dari unsur Kejaksaan.
“Meruntut kronologinya, berawal dari
PT. BSI menunjuk Isnaini untuk membebaskan lahan tanah yasan di
Situbondo. Kantor sudah diadakan untuk proses pembebasan lahan tersebut.
Tetapi tidak lama kemudian Samsi yang tidak lain masih kerabat Bupati
Bondowoso masuk jajaran direktur di PT. BSI, dan beberapa bulan
kemudian terjadi pembebasan tanah negara di Bondowoso. Samsi sendiri
yang mendatangi beberapa Camat untuk membahas proses pembebasan tanah
negara tersebut. Ia juga menegaskan kepada petani penggarap tanah
negara, bahwa negara membutuhkan tanah yang digarap oleh petani untuk
diserahkan kepada PT. BSI," tutur WR.
WR juga menjelaskan, menurut Aryo dari PT. BSI, sebelumnya ada pertemuan dengan jajaran pejabat
Bondowoso, yang di hadiri oleh Bagian hukum, sekda dan Bupati untuk
membahas pembebasan tanah negara tersebut. Dan menurut KPK memang negara
tidak dirugikan dalam hal ini, tetapi yang di kejar adalah dugaan
gratifikasi kepada Kabag Hukum, Sekda dan Bupati dalam proses pembebasan
tanah negara ini pada saat yang bersangkutan masih menjabat.
"Lebih lanjut, kasus tanah
negara ini sudah bergulir beberapa waktu lalu, dan ada beberapa saksi yang
dipanggil KPK dari pemerintah Bondowoso, seperti Kepala Dinas Perijinan,
Kabag Hukum Sekretariat Daerah Bondowoso dan beberapa pihak terkait
lainnya untuk dimintai keterangan oleh KPK.
KPK sampai saat ini belum menetapkan
satupun tersangka gratifikasi atau suap terkait pembebasan tanah negara
Bondowoso. Seharusnya, tanggal 22/11/18 KPK memanggil mantan staf PT.
BSI, Isnaini, tetapi yang bersangkutan belum dapat hadir karena posisnya
masih ada di Kalimantan. Isnaini dianggap mengetahui proses pembebasan
tanah Negara tersebut, sebab awalnya, dia yang di tunjuk PT. BSI untuk
membebaskan tanah yasan di Situbondo, sebelum masuknya Samsi di jajaran
direksi PT. BSI yang kemudian memilih tanah negara yang dibebaskan.
Sementara Gunawan (dari pihak PT. BSI) rencanaya akan dipanggil kemudian, setelah pemeriksaan Isnaini selesai.
Pihak-pihak terlapor dari Pemda
Bondowoso diduga menerima gratifikasi atau suap lebih dari Rp. 20 miliar
secara bertahap dari Samsi. Uang itu diduga bagian dari gratifikasi
pembebasan tanah negara oleh PT. BSI (seperti gambar tabel Alur dugaan gratifikasi yang dibenarkan oleh saksi WR) sebagai tanah pengganti Perhutani yang digunakan oleh PT. BSI untuk lahan pertambangan.
"Terlapor saat ini sudah habis masa
jabatan Bupati dan lainnya telah mengajukan pensiun dini dari jabatan
Sekretaris Daerah Bondowoso karena mengikuti pilkada beberapa waktu
lalu. Terlapor sampai berita ini di lansir, juga belum memberikan
pernyataan terkait kesaksian WR di KPK. (tim)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!