Magetan mitra-jatim.com - Sejumlah proyek milik Pemerintah Kabupaten Magetan
yang nilainya di atas Rp 300 juta masih banyak yang tidak memasang papan proyek. Padahal
tindakan ini melanggar regulasi yang mengatur proyek pemerintah tersebut.
"Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun
2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, tapi juga melanggar Undang Undang
nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),"kata
Noorman Susilo, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat LPKSM, Jumat (14/12/2018).
Menurut Noorman, proyek tanpa papan nama informasi proyek sama.dengan
mengabaikkan amanat Undang Undang, juga Peraturan Presiden. Karena papan
nama proyek, berisi tentang informasi proyek yang sedang dikerjakan,
selain nama kontraktor, biaya, juga jangka waktu pengerjaan.
Tujuan dipasangnya papan nama proyek untuk
menunjukan keterbukaan atau transparansi dan ini sudah harus dimulai
sejak tender atau lelang proyek dilakukan. Termasuk tender proyek yang
dilakukan di badan publik,"ujarnya.
"Kami berharap Pemkab Magetan lewat DPU PR bisa menegur pelaksana proyek. Kalau masih bandel, agar
melaporkan ke penegak hukum, atau Pemkab punya jalan lain,"kata Noorman.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan Agus Zaeni yang dikonfirmasi membenarkan, Kejaksaan Negeri (Kejari)
selain melihat sendiri juga mendapat beberapa laporan tentang proyek
tanpa papan nama proyek. katanya.
"Memang ada beberapa laporan masuk yang
melaporkan tentang tidak adanya papan nama proyek disejumlah lokasi.
Kami pastinya akan turun, dan menggali informasi dari warga
setempat,"ujar Agus Zaeni kepada Surya, Jumat (14/12/2018).
Sementara Kabid Bina Marga Jalan dan Jembatan DPU PR Pemkab Magetan
Mochtar Wachid, sudah menegur pelaksana proyek yang menangani proyek
DPU PR. Selain dibuat sendiri oleh kontraktor pelaksana, papan nama
proyek itu juga sudah dibuatkan pengguna anggaran DPU PR.
Hal itu belum sempat dipasang saja, papan nama
proyek dan infornasi anggaran, batas waktu penyelesaian, kontraktor
pelaksana dan konsuktan, disini sudah ada, kalau pun
kontraktor.pelaksana belum, tinggal ngambil di DPU PT,"kata plt
Sekretaris DPU PR, Mochtar Wachid. (bam/tim*)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!