Jakarta, mitra-jatim.com -Tsunami menerjang kawasan pantai di Selat Sunda, Banten, pada Sabtu,
pukul 21.27 WIB. Akibat musibah ini, sebanyak 222 orang meninggal
dunia dan 28 lainnya dinyatakan hilang.
BNPB juga mencatat 843
orang mengalami luka-luka. Sehingga total sementara korban mencapai 1093
korban. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah karena proses
evakuasi korban masih terus belangsung.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menyatakan fenomena tsunami di Selat Sunda tergolong langka.
"Letusan
Gunung Anak Krakatau juga tidak besar. Tremor menerus namun tidak ada
frekuensi tinggi yang mencurigakan. Tidak ada gempa yang memicu tsunami
saat itu," ujar Sutopo dalam akun Twitter miliknya.
Meski fenomena
tsunami tersebut tergolong langka dan tsunami bisa terjadi kapan saja,
pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan beberapa program penanggulangan
tsunami, seperti alat pendeteksi tsunami dan pembangunan shelter.
Namun
kenapa masih banyak nyawa yang tidak terselamatkan? merangkum
2 program yang dibangun oleh pemerintah namun dirusak oleh
tangan-tangan jahat sekelompok orang.
1. Pembangunan shelter tsunami yang dikorupsi dan merugikan negara Rp16 miliar
Pemerintah telah menganggarkan Rp18 miliar dari APBN 2014 untuk pembangunan
shelter tsunami di Labuan, Pandeglang, Banten. Dana tersebut dikelola
oleh satuan kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya
Kementerian Pekerjaan Umum dan dimenangkan oleh PT Tidar Sejahtera.
Namun
hasil pekerjaan proyek tersebut ternyata tidak sesuai dengan
spesifikasi dan karenanya tidak bisa digunakan sebagai bangunan
penyelamat dari gempa dan tsunami sehingga hal ini dinyatakan gagal konstruksi.
Kerugian negara dari proyek ini mencapai Rp16 miliar lebih.
Direktur
PT Tidar Sejahtera Takwin Ali Muchtar, Manajer PT Tidar Sejahtera
WIyarso Joko Pranolo dan PPK Kementerian Pekerjaan Umum Ahmad Gunawan
dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan shelter
tersebut. Majelis hakim pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang
memvonis ketiga terdakwa 1,3 tahun penjara dan denda Rp50 juta pada 25
Juni 2018.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten
mencatat dua shelter di Banten, yakni di Labuhan (yang dikorupsi) dan
Wanasalam, Lebak. Menurut BPBD, seharusnya terdapat minimal lima
shelter, yakni di Bayah, Kabupaten Lebak; Anyer, Kabupaten Serang; dan
Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
2. Rusaknya alat pendeteksi gempa selama belasan tahun dan mahalnya dana yang dikeluarkan
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan alat
pendeteksi tsunami (buoy) di beberapa wilayah perairan rusak, termasuk
di perairan Selat Sunda. Bahkan alat pendeteksi tsunami di Selat Sunda
sudah rusak dan hilang sejak 2007. Hingga saat ini, alat pendeteksi
tsunami di perairan Selat Sunda belum dipasang kembali.
Kepala
Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat BNPB Sutopo Purwo Nugroho
pernah menyebut rusaknya buoy lantaran aksi vandalisme. Sementara
Kepala Pusat Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami Tiar Prasetya mengatakan
pengadaan dan pemeliharaan buoy merupakan kewenangan Badan Pengkajian
dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Diketahui pada 2006 BPPT mendapat
tugas pembuatan buoy dari Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat
hingga mendapat anggaran Rp 30-40 miliar. Namun usia buoy hanya
berlangsung 5 tahun. Minimnya dana riset dan mahalnya ongkos
pemeliharaan menjadi alasan BPPT tidak melanjutkan pembuatan buoy
tsunami.
3. Kerusakan akibat tsunami Banten
Dalam bencana tsunami Banten, tidak ada korban warga negara asing.
Semuanya warga Negara Indonesia. Para korban berasal dari 4 kabupaten, yakni
Kabupaten Pandenglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lampung Selatan dan
Kabupaten Tanggamus.
Selain korban jiwa, akibat tsunami Banten
juga terdapat kerusakan material meliputi 556 unit rumah rusak, 9 unit
hotel rusak berat, 60 warung kuliner rusak, 350 kapal dan perahu rusak. (per/tim*).
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!