Surabaya, mitra-jatim.com - Persebaya Surabaya melaporkan sebuah media di
Surabaya terkait dugaan kasus pengaturan skor laga Persebaya vs Kalteng
Putra yang tertulis di pemberitaan sebuah media, ke Polrestabes
Surabaya, Senin (7/1/2019).
Langkah manajemen Persebaya Surabaya melaporkan sebuah media massa ke Polrestabes Surabaya menuai sorotan dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya
Keputusan manajemen Persebaya tersebut AJI menganggap gegabah dan itu keliru besar.
"Langkah Persebaya itu dianggap keliru," kata Ketua AJI Surabaya Miftah Faridl, Selasa (8/1/2019).
Menurut Miftah Faridl, keluhan manajemen Persebaya terkait adanya pemberitaan di media massa, seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers.
"Berita itu merupakan ungkap fakta. Beda fakta hukum dan fakta jurnalis. Jurnalis bukan penegak hukum dan media itu bukan lembaga penegak hukum," kata dia.
"Artinya, jurnalis tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan fakta
yang mereka dapatkan di lapangan dengan pendekatan hukum," sambungnya.
Sesuai dengan UU Pers Pasal 1 (11, 12, dan 13), media massa masih bisa memberikan hak jawab mengenai pemberitaan yang dianggap kliru. terangnya
Kemudian, media massa harus melayani hak jawab
serta prosedur pencabutan, ralat, dan memperbaiki berita yang tidak
akurat, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 11 dan 10.
"Jangan jauh-jauh dulu ke Dewan Pers. Tinggal kirim minta hak jawab, kelar," jelas Miftah Faridl.
"Kalau hak jawab tidak dipenui, baru lapor ke Dewan Pers. ujarnya.
"Kalau hak jawab tidak dipenui, baru lapor ke Dewan Pers. ujarnya.
Miftah Faridl menambahkan, dalam beberapa kasus, Dewan Pers berhasil melakukan advokasi sebuah media massa dan pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaannya.
Ia mengatakan, Dewan Pers akan terus melayani laporan pihak yang merasa dirugikan dengan sebuah pemberitaan yang kliru dari media massa tersebut.
Ia mengatakan, Dewan Pers akan terus melayani laporan pihak yang merasa dirugikan dengan sebuah pemberitaan yang kliru dari media massa tersebut.
Seperti diketahui, manajemen Persebaya secara resmi melaporkan sebuah media massa terkait pemberitaan hasil liputan investigasi ke Polrestabes Surabaya. Senin (7/1/2019).
Manajemen Persebaya Surabaya merasa dirugikan lantaran fihaknya tercatut dalam dugaan match fixing saat laga Bajul Ijo melawan Kalteng Putra saat Liga dua 2017 lalu.
Manajemen Persebaya Surabaya merasa dirugikan lantaran fihaknya tercatut dalam dugaan match fixing saat laga Bajul Ijo melawan Kalteng Putra saat Liga dua 2017 lalu.
Pada laporannya, manajemen Persebaya Surabaya melaporkan media massa tersebut dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dalam pemberitaannya. (tim*)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!