Gresik mitra-jatim.com - Sejumlah Jurnalis dan aktivis mahasiswa, serta advokat di kabupaten Gresik turun ke jalan dan menggelar aksi untuk mendesak agar pemerintah mencabut remisi bagi otak dan pelaku pembunuhan jurnalis Jawa Pos Radar Bali, Prabangsa.
Aksi ini digelar serentak bersama dengan aksi-aksi serupa di kota lain di seluruh Indonesia, Jumat (25/1/2019).
Aksi yang dilakukan para jurnalis, advokat, dan mahasiswa yang tergabung dalam PMII Gresik agar masyarakat mengetahui bahwa pemberian remisi terhadap Susrama, otak pembunuhan wartawan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, sangat mencedrai.
"Remisi terhadap terpidana Susrama adalah bukti
lemahnya Politik Hukum Pemerintah. Hal itu terlihat dari pertimbangan
hanya normatif saja. Apalagi ada pertimbangan mengurangi beban
pemerintah dengan alasan overload warga binaan,” kata Fajar Yulianto,
advokat anggota Peradi Kabupaten Gresik Jumat (25/1/2019).
Menurut Fajar, pertimbangan pemberian remisi
tidak melihat filosofi masalah yang dilakukan terpidana Susrama yang
sudah mendalangi pembunuhan berencana terhadap Jurnalis yang membuka borok korupsi pejabat di tahun 2009 itu.
Yang menjadi alasan overload warga binaan merupakan alasan logis, namun tidak
mempertimbangkan rasa keadilan di sisi keluarga korban
dan profesi Jurnalis,
Sebab juga harus mempertimbangkan hak asasi yang harus dijaga
marwahnya. Jadi tidak hanya sepihak hak asasi dari pelaku," tandasnya.
"Ironisnya terkait dengan alasan usia terpidana Susrama, terlihat sebagai
pandangan politik yang lemah, sebab pertimbangan hakim dalam memutuskan
sudah berdasarkan berpagai pertimbangan pada waktu itu.
Jika alasan overload warga binaan dan umur yang uzur, inilah yang
kami katakan hukum pemerintah yang lemah, sehingga pengambil
kebijakan sangat tidak cermat dan memaksakan mengeluarkan remisi," tegasnya.
Fajar menegaskan bahwa profesi jurnalis adalah sebagai profesi yang terhormat karena sebagai kontrol sosial dan
kontrol demokrasi secara konstitusional.
Profesi wartawan harus dijaga betul untuk menjaga demokrasi di Indonesia," tegasnya
.
Sementara, Umar Wirahadi, wartawan di Kota Pudak Gresik juga berorasi, ia mengatakan bahwa pemberian remisi terhadap otak pembuhuan Jurnalis Prabangsa sama halnya dengan memberikan kelonggaran hukuman terhadap seorang
pembunuh. Maka pemerintah harus mencabut Perpres Nomor 29 Tahun 2018. tegasnya.
"Cabut Perpres Nomor 29 Tahun 2018 sebagai
bentuk kepedulian terhadap kebebasan pers di Negara Republik Indonesia
yang demokratis," Pungkasnya. {din/tim*)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!