Sioarjo, mitra-jatim.com - Pegawai kontrakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kecewa.
Sejumlah pegawai non ASN memilih mundur gara-gara adanya pengurangan gaji.
Sejak awal 2019 mulai diberlakukan Perbup nomor 102 tahun 2018 tentang pengurangan gaji tenaga non ASN.
Berawal dari pemberlakuan aturan itu, pegawai
kontrakan yang sebelumnya menerima gaji sekitar Rp 2,4 juta, turun
menjadi sekitar Rp 1,7 juta.
Penurunan gaji tersebut membuat para pegawai meradang. Tak hanya mengeluh karena gaji yang mereka terima tidak cukup, sejumlah pegawai juga kabarnya memilih mengundurkan diri.
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin
mengungkapkan, dampak pemotongan gaji tenaga non ASN itu benar-benar
sudah dirasakan dampaknya.
Dia mengaku mendengar sejumlah pegawai kontrak memilih mundur.
Satu diantaranya satu tenaga non ASN di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Sejumlah pegawai kontrak memilih mundur karena gaji yang
diterima ada pemotongan. Disebabkan dampak yang sudah terjadi akibat kebijakan tersebut,"
ungkap Cak Nur, panggilan akrab Nur Ahmad Syaifudin.
Dampak lainya, sejumlah pekerja lain juga sangat menurun sejak gajinya dipangkas.
Dicontohkannya, para tenaga kebersihan yang sehari-harinya bertugas di rumah dinas wabup.
Mereka terkesan malas-malasan.
Dicontohkannya, para tenaga kebersihan yang sehari-harinya bertugas di rumah dinas wabup.
Mereka terkesan malas-malasan.
Ketika ditanya kenapa tak lagi giat bekerja, para pegawai itu mengaku malas karena gaji yang mereka terima turun.
"Saya mencoba bertanya, kenapa kerjanya kok tidak semangat dan terkesan malas-malasan. Eh, ternyata karena gajinya ada pengurangan," katanya.
Ya kasihan lah dengan kondisi itu," sambung Cak Nur.
Melihat beberapa dampak itu, Wabup meminta Sekretaris Daerah serta tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) segera mengkaji ulang atau mengubah regulasinya.
Karena aturan baru ini jelas merugikan. Setiap kebijakan, ujarnya, harus mempertimbangkan beberapa aspek
Di antaranya administrasi, regulasi, keuangan serta psikologis objek yang menerima aturan tersebut,
"Saya mencoba bertanya, kenapa kerjanya kok tidak semangat dan terkesan malas-malasan. Eh, ternyata karena gajinya ada pengurangan," katanya.
Ya kasihan lah dengan kondisi itu," sambung Cak Nur.
Melihat beberapa dampak itu, Wabup meminta Sekretaris Daerah serta tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) segera mengkaji ulang atau mengubah regulasinya.
Karena aturan baru ini jelas merugikan. Setiap kebijakan, ujarnya, harus mempertimbangkan beberapa aspek
Di antaranya administrasi, regulasi, keuangan serta psikologis objek yang menerima aturan tersebut,
kebijakan ini memang dari administrasi dan regulasi benar.
Tapi dari sisi keuangan dan psikologis, disebutnya jelas tidak tepat. Cak Nur mendesak, sekda harus segera duduk bersama TAPD. Kebijakan ini harus direvisi.
"Saya harap saat PAK, besaran gaji non ASN nanti dikembalikan," tegasnya.
"Saya harap saat PAK, besaran gaji non ASN nanti dikembalikan," tegasnya.
"Komisi A DPRD Sidoarjo, juga mndesak agar kebijakan ini ditinjau kembali.
Kusman, anggota Komisi A menyebut bahwa kinerja pemkab juga bergantung pada tenaga non ASN.
Seperti tenaga harian lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Setiap harinya petugas harus membersihkan seluruh wilayah kota delta.
Ketika gaji mereka dipangkas sebanyak itu, tentu mereka keberatan. Dan jelas itu berpengaruh terhadap kinerjanya," ujar Kusman.
Karenanya, dewan juga mendesak supaya ketentuan itu dikaji ulang.
Kusman, anggota Komisi A menyebut bahwa kinerja pemkab juga bergantung pada tenaga non ASN.
Seperti tenaga harian lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Setiap harinya petugas harus membersihkan seluruh wilayah kota delta.
Ketika gaji mereka dipangkas sebanyak itu, tentu mereka keberatan. Dan jelas itu berpengaruh terhadap kinerjanya," ujar Kusman.
Karenanya, dewan juga mendesak supaya ketentuan itu dikaji ulang.
Di tempat terpisah, Sekda Sidoarjo Achmad Zaini menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang aturan tersebut.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat dan segera memutuskan.
"Akan dikaji ulang. Dalam waktu dekat bakal dirapatkan, dan secepatnya diambil keputusan terkait hal ini. pungkasnya. (nar/tim*)
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat dan segera memutuskan.
"Akan dikaji ulang. Dalam waktu dekat bakal dirapatkan, dan secepatnya diambil keputusan terkait hal ini. pungkasnya. (nar/tim*)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!