Gresik, mitra-jatim.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya kembali diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik selama hampir 8 jam berada di ruang penyidik.
Pemeriksaan tersebut untuk mengkonfrontir keterangan tersangka M Mukhtar yang menyebutkan bahwa dugaan dana korupsi dibagi-bagikan ke pejabat.
Kedatangan Andhy dengan mengenakan seragam korpri.
Termasuk pegawai dan pejabat lain dari
Kantor BPPKAD Kabupaten Gresik juga dimintai keterangan. Mulai pukul
10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB lebih.
Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika mengatakan bahwa pemanggilan para
pejabat mantan BPPKAD Kabupaten Gresik untuk mengkonfrontir keterangan
tersangka M Mukhtar.
"Hanya untuk mengkonfrontir keterangan tersangka," Papar Pandoe kepada wartawan, Selasa (19/3/2019).
Pandoe tidak menyebutkan nama-nama para pejabat yang dipanggil oleh penyidik Pidsus Kejari Gresik.
"Kita panggil semua yang diduga menerima aliran dana korupsi pemotongan insentif pegawai BPPKAD. Mulai Sekda Pak Andhy, mantan
Kepala BPPKAD Yetty dan ajudan Bupati serta ajudan wakil Bupati"
katanya.
Disisi lain, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari
Gresik Andrei Dwi Subianto mengatakan bahwa para pejabat yang dipanggil
untuk dikonfrontir yaitu Sekda Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya,
selaku mantan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset
Daerah (BPPKAD).
Selain itu juga, Yetty S Suparyati, mantan
Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik yang sudah pensiun dan mantan Sekretaris
BPPKAD Agus Pramono.
Dari hasil pemeriksaan para orang yang terlibat tersebut, Andrei mengatakan bahwa akan segera melimpahkan berkas tersangka M Mukhtar ke tahap dua.
"Awal April sudah tahap dua," terangnya..
Dari hasil pemeriksaan para orang yang terlibat tersebut, Andrei mengatakan bahwa akan segera melimpahkan berkas tersangka M Mukhtar ke tahap dua.
"Awal April sudah tahap dua," terangnya..
Diketahui,
kasus OTT di BPPKAD Kabupaten Gresik yang berhasil menetapkan tersangka
Plt Kepala BPPKAD sekaligus Sekretaris BPPKAD Kabupaten Gresik M
Mukhtar berhasil diamankan uang sebanyak Rp 537 Juta," pungkasnya. (din/tim*)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!