
Gresik mitra-jatim.com - Sudah 45 kepala desa (Kades) di Kabupaten Gresik sudah habis masa jabatannya, terhitung sejak 25 Maret 2019.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Edy Hadi Siswoyo menjelaskan secara bertahap pada bulan April hingga September ada 263 kades habis masa baktinya.
"Saat ini terdapat 45 desa yang sudah tidak memiliki kepala desa atau lurah," jelasnya.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan itu sebagai
pengganti jabatan lurah, nantinya yang akan menggantikan yakni pejabat
sementara (PJs).
Jumlah kades yang masa jabatannya habis
cukup banyak, maka pejabat dari lingkungan kecamatan yang berstatus
aparatur sipil negara (ASN) sesuai aturan mengisi jabatan tersebut belum
mampu untuk memenuhi. katanya.
Disisi lain pihaknya mencari jalan keluarnya, berencana membuat kebijakan
Pejabat sementara bisa diisi ASN dari luar kecamatan tersebut. Tetapi
hal itu tidak serta merta langsung diputuskan.
"Ya nanti seperti apa usulan BPD dan tokoh desa," kata dia.
Rencananya akan dibuatkan kebijakan terkait Pj Kades agar pemerintahan desa tetap berjalan normal.
"Kita sudah melakukan komunikasi dengan Bupati Gresik" terangnya.
Menurutnya, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto memberikan lampu hijau terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada bulan Juli nati.
Saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas untuk diserahkan kepada orang nomor satu di Kabupaten Gresik. Setelah berkas telah siap akan langsung disampaikan agar surat keputusan (SK) keluar. (din/tim*)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!