Gresik, mitra-jatim.com - Beberapa rumah sakit mitra kerja Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terpaksa diputus kontrak.
Hal ini lantaran rumah sakit tersebut belum terakreditasi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Greisthy EL Borotoding, mengatakan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi. Penegasan ini sesuai regulasi yang berlaku.
“Akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta
JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan
standar yang ditetapkan. Selain itu, untuk melindungi tenaga kesehatan
yang bekerja di rumah sakit itu,” kata Greisthy yang akrab disapa
Eisthy, Kamis (2/5/2019).
Greisthy menegaskan, bahwa akreditasi rumah sakit merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap
warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu
oleh fasilitas pelayanan kesehatan. tuturnya.
“Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi
tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri. Dengan
demikian, rumah sakit yang tidak melakukan akreditasi langsung diputus
kontraknya, sebab sudah diperingatkan sebelumnya,” paparnya.
Salah satu rumah sakit yang diputus kontraknya yaitu RSUD Kabupaten Gresik, Padahal Rumah Sakit tersebut digadang-gadang menjadi rujukan wilayah regional Pantura, yakni Lamongan, Tuban dan Bojonegoro.
“RSUD masih bisa melayani pasien BPJS Kesehatan yang dalam kondisi tertentu. Nanti bisa langsung dirujuk ke rumah sakit lain yang sudah terakhreditasi,” katanya.
Selanjutnya, sampai akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama.
Sedangkan dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 lalu belum terakreditasi.
Untuk saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit,” terangnya.
Disesi lain,, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dr. Endang Puspitowati mengatakan bahwa RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik telah mengajukan akreditasi pada 14 Meret 2019.
“Kami mengajukan akreditasi ke KARS 14 Maret
2019. Akreditasi kami sertifikat mati 18 April. Kami baru dapat jadwal
di survei 13 sampai 17 Mei besok. Sebab jadwal April sudah padat,” kata
dr Endang.
Demi pelayanan masyarakat, dr Endang mengaku ingin segera disurvei
oleh tim KARS, sehingga tidak sampai ada pemutusan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Kami maunya disurvei April kemarin, biar tidak
telat, tapi karena dapat jadwal Mei, kami terpaksa diputus kontraknya,” pungkasnya. (din/tim*)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!