Jabatan Ketua DPRD Bondowoso Dipastikan Diduduki H. Ahmad Dhafir

Mitra Jatim
Publiser ~
0
Hasil gambar untuk ketua DPRD Bondowoso

Bondowoso mitra-jatim.com - Posisi sebagai Ketua DPRD Bondowoso pereode 2019 - 2014 akan diduduki kader terbaik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yaitu H. Ahmad Dhafir. Hal tersebut terurai dalam Surat Undangan DPW PKB No : 3907/DPW-03/V/B.1/VIII/2019, tertanggal 12 Agustus 2019.

Surat undangan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Drs H. A. Halim Iskandar, M.Pd dan H. Baddrut Taman, S.Psi., tersebut, mengundang H. Ahmad Dhafir ke Kantor PWNU Jawa Timur pada hari kamis, 15 Agustus 2019 di Jl. Masjid Al Akbar Timur No 9 Surabaya, dalam rangaka penandatanganan kontrak komitmen Pimpinan DPRD dari  partai PKB.


Lebih lanjut, pembekalan dan pengukuhan Calon Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, diselenggarakan di Kantor PWNU Jawa Timur, Jl Masjid Al Akbar Timur No. 9 Surabaya. Acara yang dijadwalkan dimulai pukul 12.00 WIB tersebut, disaksikan langsung utusan dari DPP PKB yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, M. Hassanudin Wahid.

Penetapan H. Ahmad Dhafir, tertuang pada Surat Keputusan DPP PKB Nomor : 30004/DPP-3/VI/A/VII/2019 tentang Penetapan Sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso Periode Tahun 2019-2024 mendatang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Ketua DPC PKB Bondowoso, H. Ahmad Dhafir menyampaikan, ada kriteria yang sudah ditetapkan DPP PKB terkait posisi pimpinan DPRD. Harus memiliki pengalaman yang cukup, kompeten, loyalitas, penuh dedikasi dan yang terpenting juga memiliki kemantapan hati dalam perjuangan Aswaja dan jam’iyah NU. Jadi bukan hanya menggunakan parameter perolehan suara saja. katanya.


Saya juga bingung, kadang ada opini yg dikembangkan suara terbanyak menempati posisi. Ini informasi menyesatkan. Penempatan kader legislatif pada unsur pimpinan dewan merupakan wewenang DPP. Dan, itu hak prerogatif ketua umum DPP PKB,”,” kata H. Ahmad Dhafir kepada aawak media.

Siapapun yang ditetapkan DPP PKB haruslah yang loyal, tunduk patuh pada aturan partai, dan taat pada ketentuan organisasi. tegasnya.

Jangan sampai ada kader yang melanggar aturan organisasi. Apalagi mengkondisikan ada orang lain untuk mengopinikan. DPP PKB tentunya akan menindak tegas anggota partai yang tidak mentaatinya,” tegasya.

Ia juga mengatakan jika tidak ada aturan yang menyebutkan individu dengan suara terbanyak yang harus menduduki jabatan ketua DPRD. “Tentang yang duduk di ketua DPRD sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang MD3, tentang pimpinan itu,” katanya.

“Tentu yang diusulkan itu yang ada di struktur partai. Ada ketua, sekretaris, bendahara, itu otomatis. Kalau ketua tidak bisa, ya sekretaris. Kalau sekretaris tidak bisa lagi, ya bendahara,” terangnya.

Lebih lanjut H.Ahmad Dhafir menyampaikan, parpol dengan suara terbanyak sudah pasti mendapat jatah ketua. Berdasarkan hasil Pemilu 2019, Partai PKB Bondowoso menempatkan diri pada posisi teratas perolehan kursi legislatif, dengan 14 kursi untuk DPRD Bondowoso. pungkasnya. (tim)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)