Bondowoso mitra-jatim.com - Pelantikan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bondowoso menuai poleemik yang berkepanjangan. Ditenggarai menyisakan banyak persoalan, diantaranya jabatan yang di isi oleh 2 ASN, ada salah satu ASN yang tersandung hukum malah dipromosikan. Termasuk pernyataan Kepala inspektorat,Wahyudi Tri Atmaji tidak dilibatkan dalam mutasi ASN lalu.
Menurut aturan, inspektorat merupakan bagian dari Baperjakat yang harus dilibatkan setiap mengambil keputusan terkait Mutasi maupun kenaikan pangkat ASN. Ironisnya Kepala Inspektorat Bondowoso Wahyudi Triatmadji bicara pada sejumlah wartawan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan mutasi ratusan ASN eselon III dan IV tersebut." katanya.
“Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam catatan inspektorat ada satu ASN yang mempunyai nilai raport jelek menurut catatan inspektorat. Namun aneh, justru Pemkab Bondowoso malah mempromosikan menjadi Kabid,” tuturnya
Wahyudi menjelaskan bahwa HK (inisial.red), merupakan ASN yang bekerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, yang mempunyai catatan hukuman, dulu dia itu pangkatnya sudah saya turunkan 1 tahun. Tapi sudah selesai hukumannya. Tidak hanya dia, banyak juga yang lain yang turut dipromosikan, apa tidak ada orang lain selain mereka,” tegasnya.
Selanjutnya, Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir angkat bicara perihal mutasi yang dinilai tabrak aturan. Ia mengaku sangat mendukung langkah inspektorat Bondowoso untuk menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran. Kami akan memberikan support kepada Kepala Inspektorat Bondowoso, untuk mengungkap penyimpangan, pelanggaran-pelanggaran yang dinilai menabrak aturan tersebut,” tuturnya senin (30/09/2019).
Lebih lanjut Ahmad Dhafir, setelah mendengar kegaduhan terkait adanya mutasi ratusan ASN tersebut. Dirinya langsung menggelar rapat dengan sejumlah anggota DPRD Bondowoso untuk membahas persoalan yang dinilai tidak wajar.
“Tugas DPRD itu juga melakukan pengawasan terhadap Undang-undang PP ataupun Perda, terutama yang ada kaitannya dengan Pemerintahan di kabupaten Bondowoso. Menurutnya, mutasi jabatan itu sudah diatur dalam UU. No. 5/2014 Pasal 73 Ayat (7) berbunyi, “Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Kenyataannya yang terjadi diduga demi kepentingan beberapa kelompok. Sehingga menyebabkan pengabaian (SOP) dan tahapan dalam mutasi," katanya.
Proses mutasi itu juga diatur dalam UU 05 thn 2014 tentang ASN, UU 23 thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 11 thn 2017 tentang Manajemen ASN dan Peraturan BKN nomor 5 tahun 2019,” jelasnya.Pihaknya sangat menyesal adanya mutasi yang menimbulkan kegaduhan ini. Sehingga menyebabkan proses pemerintahan di Bondowoso tidak kondusif. Ia meminta Bupati Salwa Arifin dan Sekda Syaifullah bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
“Sekda itu memiliki peranan penting dalam tatanan pemerintahan. Disamping perannya melaksanakan peraturan perundang-undangan, seorang Sekda harusnya membangun kondusifitas di tubuh ASN, bukan malah sebaliknya,” tegasnya.
Dirinya meminta kepada Bupati Salwa agar berkirim surat ke Gubernur untuk menunda Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat serta mutasi yang dinilai bermasalah. Kalau sudah tidak sesuai aturan maka cacat hukum. Makanya Pimpinan Dewan mendesak Bupati kalau perlu bersurat kepada Gubernur untuk SK itu dibatalkan dulu," pungkasnya. (sh/tim*)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!