Bondowoso, Mitra Jatim.Com - Menindak lanjuti Permohonan Aliansi Ormas, LSM, dan Wartawan pendukung Hak Interpelasi anggota DPRD Bondowoso, ketua DPRD Bondowoso H.Ahmad Dhafir mengatakan jika ada 15 anggota DPRD dari berbeda fraksi ajukan Hak Interpelasinya namun perhari Senin bertambah 18 orang.
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso dalam keterangannya tentang Hak Interpelasi anggota DPRD Bondowoso mengatakan ' saya bukan kepala DPRD, tetapi saya ketua DPRD yang tidak boleh menghadang aspirasi baik pengaduan ataupun permohonan secara tertulis dari masyarakat atau lembaga apapun, karena saya dan kawan kawan bertanggung jawab melakukan pengawasan pelaksanaan aturan dan perundang undangan yang ada baik itu UU, PP, Perda, maupun Perbub karena tugas dan fungsi DPR ada di UU No.23 tahun 2014 dan UU No.17 tahun 2014, sebab jika tidak melaksanakan maka kami melanggar sympah dan janji serta melanggar aturan dan perundang undangan yang ada.
Saya tidak punya kepentingan apa apa namun sebagai bentuk tanggung jawab kepada warga yang saya wakili.
Betapa bahagianya mereka ketika mereka dilayani dengan baik dan disaat dilayani dengan baik itulah, mereka merasa tenang, nyaman, dan tidak ada rasa was - was dalam bekerja, maka dari itu, saya melakukan kontrol sesuai fungsi dan kewenangan DPR di UU No.23 2014 dan UU No.17 2014 tentang yang harus di pahami.
Kalau saya dan kawan - kawan tidak melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat, maka kami telah melanggar sumpah dan janji dan perlu diingat bahwa ini BUKAN SISA PILKADA lalu dan saya beserta kawan kawan harus obyektif.
Makanya persoalan interpelasi itu diatur dalam UU dan itu hak anggota dewan bukan anggota fraksi dalam hal ini agar tidak ada celah untuk dipersoalkan, artinya saya, Pak Buhari termasuk Pak Sinung, dan Pak Pri tahu jika ada surat masuk yang kemudian kepada pimpinan ada beria acara ' terangnya di Wisma ketua DPRD Kabupaten Bondowoso.
Lanjutnya ' Demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, jadi jelas kita bukan bukan di negara Munarki dan negara kerajaan makanya saya tunduk patuh mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dengan seadil adilnya, tegak lurus, dan melaksanakan semua peratiran dan perundang undangan yang ada, artinya setiap bekerjapun berdasar UU dan itulah fungsi DPR diberi kewenangan tersebut.
Dalam UU No.23 2014 dan UU No.17 2014 sudah jelas tentang pengawasan terhadap pelaksanaan UU, PP, Perda, bahkan Perbup, maka DPR salah kalau tidak melaksanakan karena itu bagian dari sumpah DPR atau sumpah saya dan kawan kawan untuk melaksanakan UU, pengawasan, interpelasi, hak ajukan pertanyaan, hak legalitas, hak badjet, hak anggaran.
Dengan permohonan hak interpelasi 15 anggota DPRD dari berbagai fraksi ini maka dipastikan tahapan proses selanjutnya tetap bergulir dan bisa jadi sejarah baru di DPRD Kabupaten Bondowoso. (SH/Ary*)
18 Anggota DPRD Bondowoso Ajukan Hak Interpelasi.
Publiser ~
Selasa, Oktober 29, 2019
0
Tags:
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!