Bondowoso, mitra-jatim.com - Usai menghadiri rapat Paripurna di gedung Graha Paripurna DPRD Bondowoso perihal pembahasan Raperda. Bupati Salwa Arifin Saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan masalah hak interpelasi DPRD Bondowoso, Bupati berharap rencana interpelasi tidak jadi dilaksanakan oleh anggota DPRD Bondowoso," terangnya.
Bupati Salwa Arifin berharap, sebelum Tiga fraksi di DPRD Bondowoso berencana akan menggunakan hak interpelasi mereka sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso dalam menyikapi kegaduhan di lingkungan eksekutif, karena carut marut terkait mutasi ASN beberapa waktu lalu. Ditambah pernyataan kontroversi oleh Plt. Kepala BKD Achmad Prayitno, tiga fraksi dimaksud, Fraksi Golkar, PKB, dan PDIP.
"Saya kira hanya wacana saja. Mudah-mudahan tidak terealisasi,” katanya. pihaknya berharap, kegaduhan sampai terjadi demo yang dilakukan oleh para kepala desa dan perangkatnya, ia berharap tidak terjadi lagi. Ia mengharapkan pentingnya untuk berkomunikasi secara harmonis, demi menjaga kondusifitas masyarakat Bondowoso," pintanya.
Selanjutnya Ia berharap, hal ini tak terjadi lagi. Kita harus mengedepankan kondusifitas masyarakat. Ditanya persoalan pernyataan yang kontroversi eksekutif, diakui bahwa hal tersebut ke depan harus diperbaiki," tuturnya.
"Sementara, Sekretaris Daerah Syaifullah saat dikonfirmasi perihal interpelasi, mengatakan' tak tahu menahu perihal rencana tersebut. Ia hanya tahu tentang rencana hearing. Saya tidak tahu kalau ada hak interpelasi, saya kira hanya hearing, pak Wakil ketua sendiri menyampaikan, terkait pernyataan kemarin. Justru saya mendukung,” tandasnya.
Jadi ini terbuka kan, Kalau interpelasi saya tidak dengar, kalau hearing iya. Ini tentang Pak Prayit toh yang ditanya. Kalau yang lain saya tidak tahu. Dan saya mendukung hearing itu. Selama ini Pak Prayit salah, tapi mari kita dukung, keterbukaan ini perlu. Informasi harus seimbang, nanti masyarakatlah yang bisa menilai,” paparnya.
"Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir, mengatakan, hingga saat ini belum ada surat masuk ke pimpinan terkait permohonan interpelasi. Berdasarkan aturan, interpelasi itu memang merupakan hak fraksi-fraksi, yang kemudian pengajuannya disampaikan kepada pimpinan DPR," terangnya.
Lebih lanjut, materi interpelasi sendiri bukanlah kewenangan Banmus. “Syarat interpelasi itu, di Banmus hanya punya kewenangan untuk check saja, administrasi kelengkapan syarat administrasi. Syaratnya yang diusulkan oleh tujuh orang dari fraksi yang berbeda,” pungkasnya. (sh/tim*)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!