Dukung Interpelasi Kegaduhan, Aliansi LSM Serahkan Laporan Kepada Ketua DPRD

Mitra Jatim
Publiser ~
0
Bondowoso, mitra-jatim.com – Aliansi LSM dan Ormas tergabung dalam pendukung Hak Interpelasi DPRD Bondowoso atas kegaduhan yang terjadi beberapa waktu lalu, mendatangi Gedung DPRD untuk menyerahkan laporan terkait kegaduhan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Menurut salah satu LSM yang tergabung dalam Pendukung Hak Interpelasi DPRD Bondowoso,Ketua LSM Bangkit, Thoyib mengatakan saat ini Bondowoso sedang mengalami kegaduhan, sudah satu tahun masa kepemimpinan Bupati, KH. Salwa Arifin hanya disibukkan dengan proses seleksi Sekda yang memakan waktu sekitar 10 bulan, juga permasalahan mutasi yang dinilai inspektorat melanggar ketentuan yang berlaku. terangnya.

"Pelaksanaan seleksi Sekda memakan waktu sekitar sepuluh bulan, ada dugaan banyaknya kepentingan politik dan kepentingan golongan, akhirnya membuat proses seleksi Sekda sampai memakan waktu lama, puncaknya ada kegaduhan berupa ancaman dari calon Sekda kepada Kepala BKD yang sempat viral di Media Sosial” beberapa nulan lalu.

Dikatakan oleh Thoyib, kegaduhan tersebut tidak sampai di proses Seleksi Sekda, kegaduihan lain juga pada saat mutasi pejabat yang sempat dianggap Kepala Inspektorat, Wahyudi, tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku, alias nabrak aturan. Belum reda polemik mutasi, muncul statemen dari Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tentang “Desa bukan bagian dari Pemerintah”, juga Sekretaris Desa dipilih oleh Kades dan Badan Perwakilan Desa (BPD).

”Gara-gara statemen Plt. Kepala BKD, Kepala Desa se-Bondowoso turun ke jalan dalam aksi damai meminta Plt. Kepala BKD mengklarifikasi dan meminta maaf atas statemennya tersebut.,” jelasnya. 

Sementara itu, saat aksi damai kepala desa di gedung DPRD, lagi-lagi Sekretaris Daerah Bondowoso, Saifullah, memberikan pernyataan yang kontroversi terkait pemecatan seorang Kepala Dinas oleh Sekda. Dan pernyataan Sekda langsung ditanggapi oleh, Ketua DPRD, H. Ahmad Dhafir, bahwa Sekda jangan melampaui kewenangan Bupati, yang berhak memecat ASN adalah Bupati, bukan Sekda.

Senada dengan Thoyib, wakil ketua LSM LAKI PDC Bondowoso, Sumitro Hadi, SH., membenarkan bahwa dirinya menjadi bagian dari Aliansi LSM dan Ormas pendukung Hak Interpelasi DPRD untuk mengurai kegaduhan yang selama ini terjadi di Bondowoso.

“Kami sudah menyerahkan laporan terkait kegaduhan yang terjadi di Bondowoso kepada Ketua DPRD, H. Ahmad Dhafir yang di dampingi oleh tida wakil ketua DPRD Bondowoso. Aliansi ini bertujuan, untuk mendukung DPRD melaksanakan Hak Interpelasi, untuk meminta penjelasan kepada Bupati terkait, kegaduhan pra dilaktiknya Sekda, lalu terkait mutasi ASN yang dinilai melanggar ketentuan, dan kegaduhan lain yang disebabkan oleh Plt. Kepala BKD, semua lengkap dan sudah kami serahkan kepada Pimpinan DPRD”, Jelasnya. (sh/tim*)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)