Wajar, Jika SK Mutasi Bondowoso Dibatalkan

Mitra Jatim
Publiser ~
0


 Gambar terkait
OPINI, mitra-jatim.com - Sudah selayaknya SK mutasi pejabat Bondowoso dibatalkan oleh Komite Aparatur Sipil Negara atau Kemendagri, karena dinilai banyak kalangan, mensinyalir ada mal-administrasi. Mutasi yang tertuang pada Surat Keputusan Bupati Bondowoso Nomor :188.45/508/430.4.2/2019 Tentang Pengangkatan dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrasi dan Pengawas memiliki banyak kesalahan secara prosedur.

Dugaan kesalahan prosedur ini karena dianggap tidak ada komunikasi antara Bupati dan Wakil Wakil Bupati yang mestinya hubungan itu terjalin dengan baik. Peran serta Seorang Wakil Bupati dalam hal mutasi juga diabaikan begitu saja, termasuk Tim Penilai Kinerja (TPK) tidak difungsikan sesuai ketentuan.

Sebenarnya kita sebagai masyarakat Bondowoso, harus berani mengkritisi jika terjadi kondisi seperti ini. Kalaupun ada sesuatu, hendaknya terkait mutasi yang terjadi, bisa dikomunikasikan baik-baik, seperti Bupati pada periode-periode sebelumnya juga tidak pernah meninggalkan peran Wakil Bupatinya.

"Saat ini, SK Mutasi itu sudah masuk laporan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Mendagri. Bahkan KASN dalam jawaban atas laporan tersebut berjanji akan menurunkan tim untuk mengevaluasi SK tersebut.

Ada kesan, KASN menganggap bahwa mutasi ini adalah hal yang salah, makanya tim dari KASN akan segera turun untuk melakukan evalusi terhadap mutasi yang dilakukan oleh Bupati. Peristiwa ini dapat menjadi presedent buruk sepanjang sejarah pemerintahan Kabupaten Bondowoso.

"Proses Mutasi tanggal 21-09-2019 lalu, yang tidak didahului dengan pembahasan oleh tim penilai kinerja PNS, dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang (ASN) Aparatur Sipil Negara . Regulasi menyebutkan harus objektif antara    kompetensi, kualifikasi, dan  persyaratan yang dibutuhkan oleh suatu jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, dan golongan.

Regulasi juga mengatur, Tim Penilai Kinerja PNS mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada PPK atas dasar hasil penilaian kinerja, yang digunakan pertimbangan kepada PPK atas dasar hasil penilaian kinerja.

"Sedang keterangan dari Kepala BKD, menganggap Peran TPK dibutuhkan jika ada keadaan genting saja, adalah pernyataan yang bertolak belakang dengan regulasi yang berlaku, sehingga, SK Mutasi harus dibatalkan dulu, diadakan evaluasi dan revisi, untuk dikeluarkan SK baru dan pelaksanaan pelantikan ulang.

Tetapi pemerintah mengambil jalan pintas, dengan merevisi beberapa SK yang salah saja. Perlu diingat, bahwa SK mutasi adalah kolektif 192 ASN. Artinya 192 ASN yang promosi maupun mutasi mendapatkan SK dengan nomor yang sama. Sehingga jika terjadi kesalahan yang sifatnya karena Mal Administrasi, harus ada pembatalan SK dulu, bukan hanya dilakukan revisi SK. (Red*)


Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)