OPINI, mitra-jatim.com - Sudah
selayaknya SK mutasi pejabat Bondowoso dibatalkan oleh Komite Aparatur Sipil
Negara atau Kemendagri, karena dinilai banyak kalangan, mensinyalir ada mal-administrasi.
Mutasi yang tertuang pada Surat Keputusan Bupati Bondowoso
Nomor :188.45/508/430.4.2/2019 Tentang Pengangkatan dan Pemindahan Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan Administrasi dan Pengawas memiliki banyak kesalahan secara
prosedur.
Dugaan kesalahan
prosedur ini karena dianggap tidak ada komunikasi antara Bupati dan Wakil Wakil
Bupati yang mestinya hubungan itu terjalin dengan baik. Peran serta Seorang
Wakil Bupati dalam hal mutasi juga diabaikan begitu saja, termasuk Tim Penilai
Kinerja (TPK) tidak difungsikan sesuai ketentuan.
Sebenarnya kita sebagai masyarakat Bondowoso, harus berani mengkritisi jika terjadi kondisi seperti ini. Kalaupun ada
sesuatu, hendaknya terkait mutasi yang terjadi, bisa dikomunikasikan baik-baik, seperti Bupati pada
periode-periode sebelumnya juga tidak pernah meninggalkan peran Wakil Bupatinya.
"Saat ini, SK
Mutasi itu sudah masuk laporan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Mendagri.
Bahkan KASN dalam jawaban atas laporan tersebut berjanji akan menurunkan tim
untuk mengevaluasi SK tersebut.
Ada kesan,
KASN menganggap bahwa mutasi ini adalah hal yang salah, makanya tim dari KASN
akan segera turun untuk melakukan evalusi terhadap mutasi yang dilakukan oleh Bupati.
Peristiwa ini dapat menjadi presedent buruk sepanjang sejarah pemerintahan Kabupaten
Bondowoso.
"Proses Mutasi tanggal
21-09-2019 lalu, yang tidak didahului dengan pembahasan oleh tim penilai kinerja PNS, dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang (ASN) Aparatur Sipil Negara . Regulasi menyebutkan harus objektif antara
kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh suatu jabatan, penilaian atas prestasi kerja,
kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai
kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras,
dan golongan.
Regulasi juga mengatur,
Tim Penilai Kinerja PNS mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada PPK atas
dasar hasil penilaian kinerja, yang digunakan pertimbangan kepada PPK atas
dasar hasil penilaian kinerja.
"Sedang keterangan dari Kepala
BKD, menganggap Peran TPK dibutuhkan jika ada keadaan genting saja, adalah
pernyataan yang bertolak belakang dengan regulasi yang berlaku,
sehingga, SK Mutasi harus dibatalkan dulu, diadakan evaluasi dan revisi, untuk
dikeluarkan SK baru dan pelaksanaan pelantikan ulang.
Tetapi pemerintah
mengambil jalan pintas, dengan merevisi beberapa SK yang salah saja. Perlu
diingat, bahwa SK mutasi adalah kolektif 192 ASN. Artinya 192 ASN yang promosi
maupun mutasi mendapatkan SK dengan nomor yang sama. Sehingga jika terjadi
kesalahan yang sifatnya karena Mal Administrasi, harus ada pembatalan SK dulu,
bukan hanya dilakukan revisi SK. (Red*)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!