Bondowoso, mitra-jatim.com - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati No.188.45/473/430.6.2/2019 tentang panitia penilai kinerja pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah kabupaten Bondowoso tanggal 23 Agustus 2019 yang diserahkan oleh Plt. Kepala badan kepegawaian daerah (BKD) kabupaten Bondowoso, Achmad Prajitno, SH., MH., dalam rapat kerja dengan Komisi I DPRD Bondowoso. surat keputusan (SK) Bupati tersebut diatas mencabut SK Bupati nomor 188.45/106/430.4.2/2019 ter-tanggal tanggal 10 Januari 2019 lalu.
Selanjutnya surat keputusan (SK) Bupati No. 188.45/473/430.6.2/2019 tanggal 23 Agustus 2019, disinyalir tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan Permendagri No 54 Tahun 2009 tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah pasal 20 ayat (1 - 4);
- Setiap naskah dinas sebelum ditandatangani terlebih dahulu diparaf ;
- Naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum sebelum ditandatangani terlebih dahulu diparaf pada setiap lembar ;
- Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat terkait secara horizontal dan vertikal ;
- Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan tanda tangan singkat sebagai bentuk pertanggung jawaban atas muatan materi, substansi, redaksi dan pengetikan naska dinas.
Peraturan Bupati No.13 Tahun 2013 tentang pedoman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah, pasal 17 menyebutkan hal yang sama. pada arsip SK Nomor: 188.45/473/430.6.2/2019 diparaf oleh Achmat Prajitno, SH.MH., padahal saat itu kepala BKD masih dijabat oleh Sdr. Alun Taufana Sulistyadi, S.Sos. Mengacu pada permendagri 54 tahun 2009 dan Perbub no 13 tahun 2013. Apa kapasitas Sdr. Achmat Prajitno (Kepala Bakesbangpol) membubuhkan paraf pada SK tersebut?
"Diduga kuat proses pembuatan SK tidak sesuai dengan prosedur hukum yang tercantum didalam Permendagri No 54 Tahun 2009 dan Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2013 karena di paraf oleh pejabat yang tidak berwenang baik secara vertikal maupun secara horisontal dan ini menandakan proses pembuatan SK 188.45/473/430.6.2/2019 tidak melalui asistensi di bagian hukum (sesuai tupoksinya).
Nomor SK 188.45/473/430.6.2/2019 tidak sesuai dengan tata naskah dinas di lingkungan pemerintah kabupaten Bondowoso, karena seharusnya nomor untuk semua produk hukum pemerintah kabupaten Bondowoso baik itu Keputusan Bupati, peraturan bupati maupun peraturan daerah menggunakan kode bagian hukum yaitu 430.4.2, bukan 430.6.2 sebagaimana SK terakhir. Kode 430.6.2 adalah kode bagian umum dan perlengkapan sekretariat daerah. Artinya SK 188.45/473/430.6.2/2019 dapat dikatakan cacat hukum.
Interplasi DPRD Bondowoso Bersambung, (Bagian III).
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!