INTERPLASI- Akibat Buntunya Komunikasi Politik, Eksekutif dan Legislatif

Mitra Jatim
Publiser ~
0

                                        
Hasil gambar untuk gambar interpelasi
Mitra Jatim OPINI : Ramainya perbincangan publik tentang hak angket menjadi isu yang mengemuka dan menyita perhatian publik di Bondowoso, DPRD setempat meloloskan penggunaan hak Interpelasi kepada Bupati Bondowoso, KH. Salwa Arifin.
-Sejumlah diskusi di warung kopi, muncul pertanyaan masyarakat awam, apakah dengan hak interpelasi akan melahirkan hak angket ?, dan itu dapat melahirkan sebuah pemakzulan?
-Terlepas adanya pertanyaan berbagai pihak, yang pasti DPRD Bondowoso sudah memperlihatkan fungsinya, mencoba memainkan perannya secara kritis konstruktif sebagai lembaga yang seharusnya memiliki sensifitas merespons tuntutan demokrasi di era milenial seperti sekarang ini secara transparan.
-Sekalipun langkah ini dinilai sebagai aksi sensasional, namun sikap DPRD Bondowoso sesungguhnya telah mencatatkan diri dalam sejarah, hak interpelasi belum pernah dilakukan di DPRD Bondowoso, sekaligus menjadi praktek hak interpelasi yang unik, karena pertama kali dilakukan dan sekaligus mengejutkan berbagai pihak.
-Di lingkungan masyarakat lokal yang jauh dari pendidikan politik dan demokrasi, sungguh cukup banyak yang belum paham tentang “hak interpelasi” itu. Bahkan ada yang bertanya tentang apa hak interpelasi itu? apakah langkah DPRD Bondowoso sudah dianggap tepat dan benar? atau langkah benar tetapi tidak tepat?
-Untuk menjawab dan menerangkan, seyogyanya latar belakang lahirnya hak interpelasi itu lebih awal dapat dipahami secara konseptual, dan dikaji lebih jauh, apakah permasalahan yang “di-interpelasikan-kan” itu mempunyai nilai kepatutan?.
-Dalam mengelaborasikan isu strategis ini, perlu memperluas wawasan tentang asalmu-asalnya hak interpelasi, bagaimana melakukannya dikaitkan dengan hak-hak DPRD yang seharusnya diemban dalam mengawasi sistem penyelenggara pemerintahan yang baik serta menopang demokratisasi.
-Pada dasarnya DPRD mempunyai hak dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dan substantif, khususnya dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Paling tidak, DPR mempunyai 3 (tiga) hak yang melekat dalam fungsi tersebut, yakni:- Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.
-Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat ini juga akan menjadi tindak lanjut dari pelaksanaan hak interpelasi, kemudian melahirkan temuan-temuan pelanggaran peraturan perundangan yang patut mendapatkan perhatian, teguran, dan bahkan upaya pemakzulan dalam rangka mendelegitimasi terhadap suatu pemerintahan yang sedang berkuasa.
Dari ketiga hak DPRD tersebut, tentu mempunyai kadar berbeda-beda yang mampu merubah atau memperbaiki efektifitas pemerintahan. Untuk menjawab polemik tentang “Hak Interpelasi” itu, sebenarnya sangat tergantung pada kacamata politik hukum yang digunakan dalam melihat realitas kasus atau peristiwa tentang adanya praktek penyalahgunaan kekuasaan, terpenuhinya unsur-unsur yang mendukung perlunya hak ini diambil oleh DPR, dengan pertimbangan kebijakan yang lahir itu dapat merusak tatanan pemerintahan atau menjelma menjadi ancaman bagi keberlangsungan pembangunan.
Ditinjau dari tahapan dan alur sejumlah hak yang melekat pada lembaga rakyat ini, DPRD Bondowoso sesungguhnya sudah memilih opsi awal dengan pendekatan “hak interpelasi” untuk mendapatkan bahan keterangan atau informasi awal sebagai langkah persuasif untuk mengatasi tensi politik. Mengidentifikasi apakah sejumlah kebijakan itu mendasar, argumentatif, atau sebaliknya dipastikan terdapat kekeliruan dengan catatan. Lebih lanjut memperdalam apakah kebijakan dan langkah pemerintah itu merugikan secara sistematik dan berdampak pada efektifitas pemerintahan, kepentingan publik dan atau sudah nyata-nyata dan kasatmata melawan hukum?
Bila terdapat sejumlah temuan, dan terdapat kesalahan fatal serta bukti konkrit yang kemudian tidak dapat ditolerir, maka langkah “hak angket” menjadi opsi selanjutnya yang dapat diambil sebagai aksi konfirmasi. Pertanyaan yang akan muncul kemudian adalah, apakah DPRD dapat langsung memilih opsi kedua “hak angket” sebagai pilihan tanpa harus melalui mekanisme hak interpelasi lebih dulu?.
Jawabnya, semua opsi dapat dipilih sesuai kesepakatan dewan terhadap urgensi dari hak angket itu. Secara empirik, hak angket bisa saja terjadi secara langsung bila dipastikan bahwa keterangan dan fakta-fakta yang dihimpun cukup memadai tanpa harus meminta keterangan lagi secara formal dan mendengar pandangan serimonial pihak pemerintah sehingga selanjutnya layak untuk dilakukan pendalaman melalui pengangketan.
Dalam konteks studi kasus penggunaan hak interpelasi DPRD Bondwooso terhadap seorang Bupati, sebenarnya dapat dilihat dari keterhubungan fungsi pengawasan dari pihak legislatif terhadap kebijakan eksekutif. Tidak ada aksi penolakan dari masyarakat dalam pemberlakuan hak interpelasi yang dinilai melanggar batasan normatif.
Anomali Kebijakan dan munculnya Hak Interpelasi setidaknya terdapat tiga isu besar yang dinilai sebagai dasar munculnya hak interpelasi DPRD, yakni kontroversi pengangkatan Sekda Bondowoso, Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pelantikan mutasi/promosi 192 ASN yang berdampak terhadap masalah manajemen PNS dan dugaan gratifikasi Forum Bondowoso Amanah (FBA).
Isu-isu ini sebenarnya sangat sarat dengan isu politis yang bila ditelusuri lebih lanjut peristiwa ini terjadi karena lemahnya koordinasi dan konsolidasi intra-eksekutif pimpinan pemerintah dan adanya kebuntuan komunikasi politik antara eksekutif dan legislatif. Disinilah letak lahirnya sejumlah polemik dan menguatnya berbagai masalah yang seharusnya dapat diredam dan diatasi secara bersama-sama. Sebaliknya kini menjadi masalah serius dan bola liar yang sulit dikendalikan .
Ketiga isu yang kini menjadi perhatian itu lebih pada adanya anomali kebijakan yang nyata-nyata dilakukan oleh pemerintah setempat tanpa adanya kepemimpinan yang berbasis pada demokrasi – partisipatif. Disinyalir masih terdapat sejumlah anomali kebijakan lainnya yang kini belum muncul di permukaan.
Masalah aktual yang menjadi isu utama interpelasi terjadi seperti kontroversi penerbitan SK Bupati dalam pelantikan 192 pejabat di lingkup Pemkab Bondowoso dan berbuntut panjang dengan dipublikasikannya materi interpelasi oleh pemohon interpelasi DPRD Bondowoso. Hal inilah kemudian menimbulkan reaksi DPRD untuk mempertanyakan dasar penerbitan keputusan dan pelaksanaan pelantikan oleh Bupati Bondowoso sesuai dengan dugaan pelanggaran Peraturan perundangan yang sudah dijelaskan secara detai disertai dengan pendapat hukum staf ahli DPRD yang menguatkan materi interpelasi.
DPRD juga menduga ada gratifikasi atas pembentuan FBA di rumah dinas Sekretaris Daerah yang ujungnya adalah polemik permasalahan proyek pengadaan barang dan jasa yang menjadi sorotan berbagai pihak, pasalnya ada pengakuan dari salah satu anggota FPB yang bicara masalah “fee” proyek. Tentunya mekanisme atau prosedur distribusi proyek oleh FBA dianggap sebagai hal yang melanggar Peraturan Perundang-undangan dan patut diduga ada unsur gratifikasi.
Semua temuan dalam Hak interpelasi dapat menaikkan “tensi politik” dari Hak Interpelasi menjadi Hak Angket. Filosofi dasar dari hak angket DPR adalah sebagai instrumen checks and balances dalam sistem demokrasi. Dalam banyak definisi hak angket dimaknai juga sebagai hak untuk melakukan penyelidikan oleh lembaga legislatif terhadap kebijakan yang diterapkan atau dijalankan oleh pemerintah (eksekutif).
-Pasal 20A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Penggunaan ketiga hak tersebut, terutama hak angket dan hak interpelasi telah menjadi mekanisme dalam membangun kendali dan keseimbangan pemerintahan.
-Pada praktek penggunaan kewenangan dan hak antar lembaga kekuasaan ini tidak jarang menjadi polemik dan perdebatan. Hal ini terlihat pada kewenangan yang lebih luas juga terjadi pada ranah pengawasan. Pengawasan yang dilakukan DPR terhadap pemerintah dan lembaga lain demikian luas juga banyak berujung pada kegaduhan politik.
-Jika pelaksanaan Hak Interpelasi menemukan banyak pelanggaran terhadap ketentuan perundangan dan seandainya naik menjadi hak angket untuk ingin ditindaklanjuti penyelidikan lebih lanjut, maka kemudian akan berakhir pada hak menyatakan pendapat. Hak menyatakan pendapat lazimnya berujung pada {impeachment}. Apakah mungkin terjadi?
-Secara historis, keberadaan hak angket bermula dari hak untuk meng investigasi dan memeriksa penyalahgunaan kewenangan, dan menghukum penyelewengan dalam administrasi pemerintahan. Dari pengalaman sejarah dunia, keberadaan hak angket dalam sistem parlementer dipergunakan untuk memakzulkan pejabat negara karena melakukan pelanggaran jabatan.
-Yang menjadi harapan besar masyarakat, penerapan praktek hak interpelasi di Bondowoso sedapat mungkin memberi “angin perubahan” demi perbaikan bagi penyelenggaraan pemerintahan, mendorong peningkatan kualitas proses politik dan demokrasi substantif, serta senantiasa dapat membentuk karakter masyarakat. (Red*)


Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)