Lurah Kotakulon Kunjungi RT 31 Adakan Musyawarah Terkait Lomba Patrol Religi Yang Menuai Polemik

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Bondowoso, mitrajatim.com - Lomba tong tong Patrol Religi RT 31 RW 06 Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Kota Bondowoso, bermusyawarah, Lurah Kotakulon didampingi Bhabinkamtipmas Bripka Didik B, Ketua RT 31 Sisdarmanto, pemuka Agama, dan di hadiri juga oleh tim Media Mitra Jatim. Selasa (26/11/2019).


Inti pertemuan ini adalah mengklarifikasi permasalahan yang mencuat terkait lomba Patrol Religi RT 31 yang telah dinyatakan sebagai pemenang, tiba tiba di Diskualifikasi oleh salah satu Dewan Juri. Hal tersebut tidak tertuang dalam Tatip, menurut Ust Taufik sebagai penengah menjelaskan, "Ketidak puasan keputusan Dewan Juri memicu polemik warga masyarakat RT 31, keputusannya dianggap tidak profesional, bahkan keputusan diskualifikasi ini timbul sebelum diadakan musyawarah mufakat," Jelasnya. 


Protes warga yang di wakili oleh Ust Taufik, seyogyanya dimengerti dan diterima dengan baik oleh Kifli sebagai Lurah Kotakulon. Semua permasalahan yang timbul tidak luput dari kekurangan kami selaku penyelenggara berserta Panitia, kami menyimpulkan untuk mengambil jalan tengah dan mengacu dari hasil permusyawarahan ini. katanya.

Salah satu perwakilan dari anggota group patrol mengatakan, permasalahan yang terjadi dalam perlombaan adalah hal yang wajar dan biasa,  tetapi dalam lomba patrol tong tong religi ini bukan masalah kalah atau menang,  namun Dewan Juri sudah menodai dan mencoreng nama baik RT 31. ungkapnya. 

"Dikarenakan protes dari peserta yang tidak mendapatkan juara, sehingga Dewan Juri memutuskan secara sepihak untuk mendiskualifikasi peserta lomba no 27 di RT 31. Dimana aturan diskualifikasi tersebut tidak tertuang dalam Tata Tertip Pelaksanaan Lomba." Terangnya. 

Sejak awal pertemuan Lurah Kotakulon Kifli mendapat sanggahan keras dari perwakilan warga RT 31, ia tidak menginginkan Juara Faforit melainkan kembalikan Hak RT 31 menjadi Juara Umum berdasarkan Nilai yang ada,  sebagai pemulihan nama baik RT 31 yang sudah di cederai oleh Dewan Juri, yang menjadi kekecewaan dan rasa malu warga RT 31 sebagai korbannya. (SH/Ary*)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)