Visi-Misi Calon Kades Taman, Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok untuk Kesejahteraan Masyarakat

Mitra Jatim
Publiser ~
0
BONDOWOSO - mitrajatim.com – Belum pernah terjadi, tetapi ada. Kali pertama di Bondowoso, visi-misi calon kepala desa (cakades) yang menyerahkan pendapatan dari hak pengelolaan tanah kas desa (bengkok) kepada masyarakat. Peristiwa langka itu terjadi di Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.

Hal langka tersebut dilakukan Suwandi calon kepala Desa Taman Grujugan Bondowoso. Ia salah satu dari lima cakades Taman dalam pilkades yang akan digelar serentak se-Kabupaten Bondowoso, 12 Desember 2019.

Dalam visi yang di tanda tangani diatas materai dan disaksikan oleh tokoh-tokoh masyarakat, Suwandi menorehkan visi: “Terwujutnya masyarakat Desa Taman yang tenteram, maju, makmur dan berkeadilan”.

Adapun misi Suwandi terinci: 

  1. Memberikan hak pengelolaan Tanah Kas Desa (bengkok) Taman kepada Masyarakat di 4 (empat) dusun desaTaman secara adil, (Dsn Congkrong Barat ± 2,5 Ha, Dsn Congkrong Timur ± 2,5 Ha, Dsn Pejagan ± 2,5 Ha, dan Dsn Pasnan ± 2,5 Ha) untuk kepentingan masyarakat.
  2. Menganggarkan dana APBDes dialokasikan secara adil pada 4 (empat) Dusun setiap Tahun Anggaran.
  3. Mengalokasikan APBDes untuk penyertaan modal Bumdes sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) per tahun. 
Suwandi menjelaskan, bahwa keuangan dari hasil pengelolaan tanah kas desa, dapat digunakan oleh masyarakat, misalnya : 
  • Bantuan dana untuk anak yatim dan kaum dhuafa.
  • Bantuan dana untuk orang sakit yang opname dan juga kematian. 
  • Bantuan dana untuk anak kurang mampu dalam sekolah karena keterbatasan orang tua.
  • Pembangunan fisik, yang diajukan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh masyarakat.
  • Dapat dipergunakan masyarakat sebagai modal dalam pembentukan lembaga keuangan desa untuk menunjang perekonomian desa Taman.
  • Kegiatan keagamaan masyarakat desa Taman.
  • Kegiatan kepemudaan dan olah raga desa Taman.
  • Kegiatan perangkat desa dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
  • Dan kebutuhan masyarakat untuk kepentingan umum dan program sosial lainnya. 
Secara teknis, lanjut Suwandi, Kepala desa hanya bersifat memberikan pengarahan, masukan dan pihak yang mengayomi masyarakat Taman, masalah keputusan penggunaan dan alokasi dana dari hasil pengelolaan tanah bengkok, diserahkan kepada pengelola tanah kas desa dan masyarakat itu sendiri.

Selain itu nantinya, Suwandi juga akan meminta pihak pengelola tanah bengkok transparan, mengumumkan pendapatan dari pengelolaan tanah kas desa pada papan pengumuman desa, supaya masyarakat dapat mengetahui dan memperoleh hak-haknya, termasuk jika ada bantuan dana untuk Desa Taman dari pemerintah kabupaten, provinsi maupun penerintah pusat.

Suwandi juga menyatakan, jika terpilih menjadi Kepala Desa Taman, akan bertanggung jawab semaksimal mungkin terhadap semua janji dan melaksanakan visi misi Kepala Desa, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam Pancasila dan UUD 1945.

Dengan mengumumkan visi dan misi tersebut kepada masyarakat, menurut Suwandi, sebagai tolok ukur dalam kinerja sebagai kepala desa jika terpilih nanti, dan jika pihak masyarakat meminta visi dan misi saya di notariskan agar memliki kekuatan hukum, saya bersedia dan saya persilahkan.

Selain itu, ia juga menegaskan, jika dirinya tidak melaksanakan sesuai dengan visi dan misi yang dinyatakan dan disaksikan oleh para saksi, maka dia bersedia dituntut sesuai ketentuan berlaku.

“Saya sadar, bahwa apa yang saya lakukan saat ini akan mendapatkan pro dan kontra dari semua kalangan. Pernyataan saya itu penuh dengan risiko, saya hanya memberikan hak rakyat yang selama ini hanya dikuasi pihak-pihak tertentu, apa yang perlu saya khawatirkan. Nawaitu saya memimpin dan mengabdi sebagai kepala desa itu guna kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Desa Taman,” tandasnya. (*)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)