Diduga Ada Kesalahan Terkait SK Pengawas PDAM, Mengapa ???

Mitra Jatim
Publiser ~
0
Mitra Bondowoso - Wakil Ketua Ormas Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Bondowoso, Sumitro Hadi mengatakan, terkait Bupati mengangkat Dewan Pengawas dan Direktur PDAM, bila mengacu kepada Perbub 52 tahun 2019 pasal 26 huruf a jelas dikatakan pengangkatan anggota dewan pengawas dan anggota direksi terpilih dilakukan dengan keputusan KPM bagi Perumda dan itu sejalan dengan permendagri 37 tahun 2018 pasal 49, jadi bukan dengan keputusan Bupati. Karena bila mengacu kepada permendagri 37 thn 2018 pasal 48 angka 1 yang berbunyi Kepala daerah menyerahkan Calon anggota direksi terpilih kepada KPM. Untuk selajutnya KPM dengan keputusannya melakukan pengangkatan seperti yang tertuang dalam pasal 49 huruf (a). Ujarnya," (19/1/2020).

Lebih lanjut, Sumitro menyampaikan bahwa SK pengangkatan Dewan Pengawas serta Anggota Direksi PDAM menggunakan Surat Keputusan Bupati No 637 dan SK nomor 657 . Menurut pendapat kami diduga Bupati menyalahi aturan yang dibuatnya sendiri, yang tertuang didalam Perbub 52 tahun 2019, ini benar-benar ironi “membuat aturan sendiri untuk dilanggar sendiri”. 

"Perlu di ingat, kita harus bisa membedakan kedudukan KH. Salwa Arifin selaku Bupati dan selaku Kepala daerah. Dalam hal ini mewakili Pemda kepemilikan kekayaan daerah dan dalam hal ini di sebut KPM. Dan memang Permendagri 37 tahun 2018, KPM menyerahkan kewenangan kepada Kepala Daerah dalam hal proses seleksi Dewan Pengawas, Anggota Direksi perumda dan anggota Direksi perseroan daerah tapi dalam hal pengangkatanya dilakukan oleh Keputusan KPM untuk Perumda dan Keputusan RUPS untuk Perseroan Daerah. Katanya. 

Berdasarkan Pasal 45 sampai 47 Permendagri 37 tahun 2018, dijelaskan bahwa KPM menyerahkan kepada Kepala Daerah untuk melakukan proses seleksi rekruitmen Dewan Pengawas, Anggota Ddireksi baik itu Perumda maupun Perseroan Daerah. Di pasal 48 kepala daerah menyerahkan calon Direksi terpilih kepada KPM untuk Perumda dan RUPS untuk Perseroan Daerah. Di pasal 49, calon Anggota Direksi, diangkat KPM di Perumda dan Keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk di Perseroan Daerah. Jadi ada pemisahan kedududukan, KH. Salwa Arifin sebagai Bupati dan KH. Salwa Arifin sebagai wakil pemerintah selaku pemegang saham. 

"Selanjutnya bila memang Sekda memiliki kemampuan Manejerial serta jiwa leadhership dan sadar bila dirinya selaku Pimpinan di Kesekretariatan Daerah, harusnya mampu mengedalikan ini semua, karena jelas di UU 23 tahun 2014 pasal 213 angka 2 dan PP nomor 18 thn 2016 angka 4 huruf a “Sekda melakukan pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah” dan Permendagri 80 Tahun 2015 terkait paraf koordinasi dari Pejabat terkait tentang penyusunan produk hukum daerah. 

Ketidak mampuan dan lemahnya kinerja seorang Sekda Bondowoso untuk mengatur dan menata semua kegiatan di Pemkab Bondowoso, banyak sekali carut marut yang terjadi dikarenakan rendahnya pemahaman seorang sekda terhadap peraturan yang ada. 

Para pembantu Bupati harusnya lebih Profesional dan berani bersikap jujur jangan terus terusan membohongi Bupati, karena akibat kesalahan mereka akhirnya Bupati harus menanggung akibat dan konsekwensinya baik secara hukum dan secara moral. Harusnya mereka berkaca kepada peristiwa interpelasi, itu semua karena ada pembantu Bupati yang melakukan kebohongan kepada Bupati, ini kan bentuk pengkhianatan terhadap Bupati.

Ia Berharap kepada Anggota Dewan yang terhormat, anda memiliki fungsi pengawasan seperti amanah Undang undang dan saya berharap para anggota dewan jangan menutup mata bila ada kekeliruan yang dilakukan oleh eksekutif segera ingatkan jangan hanya diam dan berpangku tangan," Pungkasnya. (SH/Ary*)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)