Mitra Situbondo - Ketum LSM SITI JENAR (Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran) Eko Febrianto, kembali menyoroti kinerja para pembuat kebijakan di Kabupaten Situbondo, yang sampai saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo belum membuat Analisa Penetapan Harga Satuan padahal sebentar lagi kegiatan Tahun 2020 yang akan segera dimulai, dan bagaimana Konsultan mau merencanakan jika Harga Satuan saja belum Ditetapkan Oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo padahal HARGA SATUAN BAHAN DAN UPAH ini wajib dan menjadi penting di setiap Kegiatan Jasa Kontruksi di Kabupaten ini, diantaranya untuk rujukan Penetapan HPS (Harga Perkiraan Sendiri), Kamis 23 Januari 2020.
Sedikit kita melawan lupa dan Sekedar diketahui, dalam Standard Satuan Harga Bahan Bangunan dan Upah (S2HB2U) untuk tahun anggaran 2018 yang diputuskan oleh Bupati Dadang Wigiarto dengan Nomor : 188/43/P/004,2/2018, Contoh kecil saja dalam harga satuan semen 40 kg (tidak ada merek / asal produck), dalam 3 titik wilayah barat (Besuki), tengah (Situbondo) dan Timur (Asembagus), sama rata dibandrol Rp. 77.000 (Kota) Rp. 81.000 /sak (pegunungan). Cukup Luar biasa dan tak Rasional sekali Mahalnya, tanya Eko Febrianto.
Sementara setelah disoal dan dilaporkan dugaan Mark Up oleh LSM SITI JENAR, harga dalam putusan Bupati Situbondo dalam S2HB2U Ta. 2019, untuk daerah pedalaman atau pegunungan, diputuskan bahwa semen seperti itu dibandrol Rp. 66 500 (2019), harga ini diturunkan dari harga rata rata sebelumnya Rp. 79.000 /sak, merata alias dibuat sama antara perkotaan dengan harga S2HB2U pegunungan. Setelah kala itu LSM SITI JENAR Menyoal dan Melaporkan Dugaan Mark Up Harga Penetapan di Tahun 2018.
Selanjutnya menurut Eko Febrianto, jangan karena takut Dilaporkan dan Dikoreksi lagi oleh kami (LSM SITI JENAR) lantas Pemkab Situbondo tidak mau dan enggan menetapkan Harga Satuan Bahan Matrial dan Upah. Makin kesini saya kira Pemkab ini mau mencari aman sedangkan maunya hanya menerima Fee dari semua kegiatan Jasa Kontruksi di Kabupaten ini kalau memang mereka ini benar dan sesuai Mekanisme serta Profesional dalam bekerja mengapa mereka harus takut, lanjut Eko Febrianto.
Belum lagi kita dihadapkan oleh permasalahan Klasik tentang keselamatan para pekerja (Kuli dan Tukang) dalam dunia Jasa Kontruksi yang selama ini memang terkesan diabaikan oleh Pemkab Situbondo dan Rekanannya. Untunglah tahun ini Pemerintah Pusat mengeluarkan PERMEN PUPR no 7 Tahun 2019 tentang Pendoman Barang Dan Jasa. Yang mewajibkan Sistem Menejemen Resiko yang mana disana harus ada SM K3 (Kecelakaan Keselamatan Kerja).
Sekarang persoalannya adalah Dinas PUPR saja tidak menerapkan hal itu. Padahal aturan itu mulai diberlakukan mulai 19 Desember 2019 dan itu menjadi persyaratan wajib untuk mendapatkan Tender Tahun 2020. Dan mengapa Dinas PUPR Situbondo terkesan tidakBbbu mengindahkanbi himbauan Menteri PUPR, pungkas Ketum LSM SITI JENAR Eko Febrianto.(SH/Ary*).
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!