Wakil Ketua Ormas LAKI, Sumitro Hadi, Berharap Bupati Segera Melaksanakan Rekomendasi DPRD

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Mitra Bondowoso - Wakil ketua LSM LAKI, Sumitro Hadi, berharap Bupati segera melaksanakan rekomendasi DPRD Bondowoso agar pemerintah bisa membenahi carut marut karena ulah pejabat yang hanya memikirkan diri pribadi dan golongannya saja. "Semoga Bupati segera mengambil keputusan sebagaimana rekomendasi DPRD. Bupati memiliki kewajiban memenuhi janji politik, visi dan misi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Bondowoso," (6/1/2020).  Jelasnya.

Selanjutnya, untuk menjalankan rekomendasi DPRD dapat menjadi spirit dan kekuatan Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan. "Sebaliknya" jika Bupati mengabaikan rekomendasi DPRD, kegaduhan ini tidak akan pernah berhenti. Keputusan ada di tangan Bupati,  memilih,  kepentingan golongan atau kepentingan rakyat secara keseluruhan." Jelasnya.

"Lebih lanjut, Fraksi DPRD Kabupaten Bondowoso memberikan apresiasi kepada Bupati Bondowoso yang telah melakukan pembetulan terhadap kesalahan prosedur promosi dan mutasi yang dilaksanakan pada tanggal 21 September 2019 lalu. Diantara kesalahan tersebut  yaitu dilantiknya saudara Muhdar S.Ag., M.M., sebagai Camat Taman Krocok yang jelas-jelas telah melanggar peraturan perundang undangan yang saat ini telah dikembalikan ke jabatan administrator (Sekretaris Camat Taman Krocok/eselon III. b).

Kedua, Fraksi melihat masih perlu adanya beberapa pembetulan terhadap hasil mutasi tanggal tersebut. untuk itu, Fraksi meminta kepada bupati untuk segera melakukan pembetulan dan disesuaikan dengan peraturan perundang undangan serta Fraksi mendorong KASN untuk terus melakukan klarifikasi-klarifikasi kepada pihak-pihak terkait di Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso.

Ketiga, Fraksi DPRD Kabupaten Bondowoso, merekomendasikan kepada Bupati Bondowoso agar memberi sanksi berupa Hukuman Disiplin Berat terhadap pejabat bewenang dalam mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemkab Bondowoso mengacu kepada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil karena telah telah lalai menjalankan perintah dan petunjuk Bupati Bondowoso dalam pelaksanaan mutasi dan promosi jabatan tersebut.

Yang terakhir kami berharap, adanya interpelasi ini  menjadi pelajaran berharga bagi Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam menjalankan amanat aturan perundang-undangan. Sehingga ke depan bisa lebih baik lagi," Pungkasnya. (SH/Ary*)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)