KARENA SIRTIFIKAT DIBUAT TIDAK TEPAT WAKTU, OKNUM NOTARIS DIPIDANAKAN.

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Mitra Bondowoso 14 Februari 2020. Sidang perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan berkaitan dengan pengurusan pengakuan Hak (sertifikat) atas nama FONNY IRAWATI, yang menjerat notaris/PPAT R. SHINDU DHEVANDATA HARDJITO, SH., sebagai terdakwa 2 dan pegawainya AGUS PURNOMO, SH., sebagai terdakwa 1.


dalam sidang di Pengadilan Negri Bondowoso, tanggal 13 februari 2020, yang diketuai majelis Hakim INDAH NOVI SUSANTI, SH., MH. Dengan agenda penyampaian Nota Keberatan (EKSEPSI).

RONI WAHYONO, SH., MH. Selaku Penasehat Hukum AGUS PURNOMO, SH.(Terdakwa1) Menjelaskan "Dalam Perkara Pidana Nomor 35/Pid.B/2020/PN.Bdw, atas surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara : PDM-1-7/EUH/1/2020, tanggal 22 Januari 2020 banyak mengungkap fakkta yang berbeda dari materi dakwaan Jaksa Penuntuk Umum, dan bagi saya perbedaan antara penasehat hukum dengan Jaksa Penuntut Umum dalam konten pembelaan merupakan hal yang wajar bilamana dipahami dengan kesamaan niat untuk bersama-sama menegakkan hukum, mencari kebenaran, dan mewujudkan rasa keadilan" tuturnya.

"Dalam Eksepsi yang dibicarakan dalam persidangan perkara tersebut lebih kental dengan aroma Perdata dari pada Pidana, karena di awali dengan adanya kesepakatan dalam pengurusan Sertifikat. Kami masih menyakini bahwa perkara ini sebenarnya murni perkara Perdata sehingga tidak seharusnya di bawa ke dalam ranah perkara Pidana, dan pemberian kuasa memiliki unsur sebagai suatu perjanjian yaitu persetujuan. Maka pemberian kuasa seperti halnya perjanjian umumnya sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1338 KUHPerdata Jaksa Penuntut Umum sudah melaksanakan fungsinya dengan profesional. Dan senantiasa menjunjung tinggi integritas profesi". Lanjutnya.

Adanya beban tanggung jawab yang harus dipikul oleh AGUS PURNOMO, SH. selaku penerima kuasa pengurusan sertifikat yang atas nama FONNY IRAWATI tidak adanya kompetensi terkait dengan terbitnya dua cover note dan surat kuasa pengurusan sertifikat hingga mengenai penggunaan uang yang telah diserahkan oleh FONNY IRAWATI sebagai bentuk jasa pengurusan sertifikat. Lebih lanjut tentang eksepsinya bahwa pengurusan sertifikat tidak bisa diukur dengan lewatnya waktu, namun seharusnya juga mempertimbangkan hal-hal yang bersifat Teknis dan Administratif, yang berpotensi secara langsung dan tidak langsung dapat mempengaruhi proses pembuatan sertifikat.

"Tentunya akan menjadi Preseden Buruk Bagi Notaris/PPAT apabila pengurusan sertifikat yang seharusnya dipahami tidak hanya melibatkan Notaris/PPAT namun juga badan keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan beberapa instansi yang terkait dan sertifikat tersebut masih dalam progress kemudian buru-buru menjadi delik. Namun meski demikian kami mempercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk menguji dan menilai". Pungkasnya. (SH/Ary*
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)