MitraJatim Bondowoso - Kembali Pengedar Pil Putih Berlogo "Y" Diamankan Kapolsek Dan Unit Reskrim Polsek Curahdami Polres Bondowoso Selasa tanggal 25 Februari 2020, sekira pukul 21.00 Wib, telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar dan keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Subs Pasal 196 UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang KESEHATAN. Penangkapan dilakukan hasil dari keterangan Warga alhasil Pelaku berhasil di Bekuk di Desa Poncogati Rt.3/1 ,- Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso. Rabu (26/02).
Menurut Keterangan Pelapor yang kebetulan salah satu anggota Kepolisian Polsek Curahdami KANIT RESKRIM IPTU IIS KUSUMA WD.S.Sos "Kejadian berawal dari resahnya Warga yang menaruh curiga terhadap Pelaku M.S yang masih tergolong Muda, Selasa tanggal 25 Februari 2020, sekira pukul 21.00 Wib. Kapolsek Dan Unit Reskrim Polsek Curahdami menggulung yang Diduga Pelaku tanpa perlawanan, dan dari tangan Pelaku Polisi berhasil mengamnkan Barang Bukti :
- 50 (lima puluh) butir Pil warna putih berlogo " Y "
- Uang tunai Rp. 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah )
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Gold
Selanjutnya Tersangka berikut Barang Bukti yang sudah diamankan dibawa ke Mako Polsek Curahdami untuk dilakukan proses Sidik." Jelasnya.
Kapolsek Curahdami AKP BUDI HANDOKO S. Sos menabahkan "Kronologis Kejadian Pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2020 sekira Pukul 20.00 Wib, pada saat pelapor melaksanakan patroli mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Poncogati Kecamatan Curahdami ada pemuda diduga menjual pil warna putih dengan logo”Y”,kemudian dilakukan Penyelidikan selanjutnya dilakukan penangkapan oleh petugas Polsek Curahdami, adapun saksi saksi dalam peangkapan tersebut antara lain Nurghozali, umur 41 th, POLRI, laki-laki, Islam, Aspol polsek Curahdami Kec. Curahdami Kab. Bondowoso, DENY TRI K, umur 34 th, POLRI, laki-laki, Islam, Aspol polsek Curahdami Kec. Curahdami Kab. Bondowoso." Imbuh beliau.
Kasus ini akan terus dikembangkan sampai pada akarnya guna menjaga dan menunjang Bondowoso bersih dari Peredaran Obat Obatan Terlarang. (SH/Ary*)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!