Maraknya Pembalakan hutan secara Liar di Situbondo - Bondowoso Ketua umum Lsm Siti jenar datangi POLDA dan DIVRE Perhutani Jatim

Mitra Jatim
Publiser ~
0
Mitra Situbondo - Ketua Lsm Siti jenar (Eko Febrianto) mendatangi POLDA JATIM. Divisi Regional Perhutani Jatim di Surabaya. Terkait Beberapa Kasus kejahatan Lingkungan Seperti Ilegal Logging yang marak beberapa tahun diwilayah Kawasan hutan perhutani KPH BONDOWOSO yang meliputi 2 Kabupaten Situbondo & Bondowoso. (3/2/2020)


Diduga kuat Beberapa Oknum Perhutani dan APH Terlibat Pembalakan Liar, Lsm Siti jenar Laporkan  beberapa nama oknum ke Kesatuannya masing masing termasuk ke Kepolisian Daerah (Polda) Jatim

Ketua Umum LSM SITI JENAR (Situbondo investigasi Jejak Kebenaran) mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Akhir tahun lalu, (2019) yang diduga melibatkan pula oknum aparat setempat.


"Para pelaku sebelumnya sering tertangkap saat melakukan pengiriman hasil pencurian Sonokeling yang berasal dari kawasan hutan KPH Bondowoso, dan diamankan oleh APH Walau Ending kasusnya jarang berakhir kepengadilan
Bahkan beberapa Truck dan Pick up dibebaskan polisi tanpa ada kejelasan.

"Kami melaporkan kasus ini kepada pihak Polda Jatim dan DIVRE Perhutani jatim untuk menindakdaklanjuti pemeriksaan terhadap para pelaku dan Oknum yang telah membebaskan pelaku setelah dilakukannya beberapa kali Penangkapan baik dari Hasil penangkapan APH. POLHUTMOB dan bahkan Warga tersebut," ujarnya.

Ia meminta Polda Jatim melakukan penyelidikan terhadap otak pelaku dan para bos Pelaku Ilegal logging yang selama ini sempat tertangkap tangan serta melawan monopoli secara ilegal sang penguasa hutan di wilayah Hukum Polda jawa timur ini.

"Kami berharap Polda Jatim segera menindaklanjuti kasus ini, karena akibat aksinya itu kawasan hutan yang ditebang mencapai sekitar puluhan hektare, apalagi pohon ditebang ada yang berusia 30 - 50 tahun," katanya.

Kerusakan hutan lindung di kawasan KPH Bondowoso saat ini sudah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan hasil investigasi Tim LSM SITI JENAR, kerusakan hutan di KPH Bondowoso ini sudah mencapai 60 persen dari luas lahan keseluruhan.

Terkait hal itu, dampak yang dirasakan masyarakat adalah menurunnya debit air di sekitar kawasan tersebut. Sering Terjadi Banjir bandang dan longsor Di musim hujan

"Kawasan pedesaan dan pemukiman yang berada di sekitar hutan lindungpun itu terancam kekeringan, ini terlihat masyarakat yang mayoritas petani sering mengeluhkan kurangnya persediaan air untuk lahan persawahannya, disaat musim kemarau tiba" ujarnya.

Masih menurut Eko : Terkait Laporan saya kepada DIVRE Perhutani Regional Jatim. Dalam hal ini Kadivre harus mau turun ke bawah utamanya memperketat pengawasan di semua element karyawan perhutani di wilayah KPH BONDOWOSO yang mencakup 2 kabupaten Yaitu Situbondo dan Bondowoso. Yang terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap kasus pembakan liar di seluruh wilayah hutan yg terletak di teritori KPH BONDOWOSO Kami esok juga akan Berkonsultasi dengan penggiat lingkungan terkait beberapa kasus kejahatan lingkungan di wilayah Tapal kuda ini. Dan apabila Respon dari DIVRE jatim kurang saya akan lanjutkan kasus ini ke Kementrian BUMN di jakarta ujar Eko dengan raut wajah sedikit Kesal.

Karena dampak kerusakan hutan pasti sangat merugikan semua elemet masyarakat mulai  dari Banjir Bandang yang kemarin terjadi yg Juga Di Kawasan Hutan KPH BONDOWOSO tepat Di Kawah Ijen RPH Sukosari. Dan tidak menutup Kemungkinan Kejahatan Ilegal Logging akan Menyebabkan Tanah Longsor. Serta Bencana Kekeringan Dikala musim Kemarau Tiba dan Perihal Laporan Yang akan Saya Lakukan hari ini Senin 3 - 2 - 2020 Sudah Kami lengkapi Dengan Beberapa alat Bukti dilapangan. Diantaranya Dokumen Video Waktu melakukan Pembalakan liar. Dokumen Fhoto dan Keterangan Para Saksi Masyarakat sekitar Serta Dokumentasi Hasil Investigasi Di Internal Kami. Maka daripada itu kamu juga mengajukan pengaduan terkait dengan perambahan hutan lindung ini ke Direktorat Kriminal Khusus Polda jawa timur.

"Dan hari ini kami melapor ke Polda untuk meminta pihak polda menindak persoalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,"  ujar agar aturan yang tertera pada. Pasal 12 huruf e Jo pasal 83 huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda maksimal 2,5 miliyar. Itu tidak hanya berlaku pada Kurir dan Maling maling kayu kecil aja dan tumpul pada Cukong kayu dan Oknum nakal (Beking)  yang terlibat pembalakan besar besaran di wilayah hutan Situbondo - Bondowoso.

"Untuk itu kita tadi sudah sampaikan kepada pihak Polda jatim dan Divre perhutani Jatim untuk sama sama turun ke  untuk melihat langsung lokasi pembalakan liar," Pungkas eko. (Tim

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)