Mitra Bondowoso - Polemik Pembakaran arang di Desa Sukowono kec Pujer Mendapat tanggapan serius dari pemerintah kabupaten (PEMKAB) Bondowoso.
Pembakaran Arang yang terletak di Desa Sukowono Kecamatan Pujer, yang ditengarai tanpa dilengkapi Legalitas tetapi telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun Menjadi Polimek Di Kalangan Masyarakat Desa Sukowono Kec Pujer. Sabtu ( 08/02/2020 )
Agus Suwardjito Asisten 2 Sekda Saat Di Konfirmasi di Lokasi Pembakaran Arang Menyampaikan." Kita Dari Kabupaten ingin melihat langsung cek lapangan bagaimana keberadaan dari perusahaan ini dan sekaligus nanti langkah kita akan Rakorkan di Tingkat kabupaten dengan adanya seperti ini dan sebagai contoh keperdulian dari Aparatur Pemerintah dan jangan menunggu Demonya Masyarakat artinya dari hal hal yang kecil seperti ini sudah mengganggu terutama di Perijinan." Ujarnya
Kalo bangunan bangunan bagi saya lumrah dan perusahaan arang ini bukan hal biasa tapi wabil khusus bagi saya." besok kita akan cek RTW di kabupaten tapi klo di RTDR tata ruang di kecamatan tidak masuk RTDR hanya membahas di wilayah perkotaan jadi Desa tidak Masuk.RTRW keseluruhan kita akan liat aturan aturan di kabupaten.
Menurut Agus Suwardjito." Perusahaan Arang ini tidak mempunyai legalitas Maka Perusahaan Pembakaran Ini Harus Di Tutup. Aksi dari masyarakat, karena dampak dari usaha tersebut telah menyebabkan suatu polusi udara yang rentan bagi masyarakat sekitar terkena ISPA." Ungkapnya (SH/Ary*)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!