Bondowoso Mitra Jatim - Menanggapi pemberitaan di media tentang alih fungsi lahan kawasan hutan negara yang dikelola
Perum Perhutani KPH Bondowoso yang menjadi lahan pertanian pada kawasan hutan wilayah Ijen KPH Bondowoso menyampaikan
penjelasan sebagai berikut:
1. Penanaman jenis holtikultura seperti jagung,
kentang dan kubis oleh masyarakat
di sekitar kawasan Ijen sudah berlangsung sejak lama (sejak zaman dulu)
2.
Upaya reboisasi dengan tanaman sudah sering dilakukan
namun mengalami kegagalan
3. Saat ini sedang dilakuan upaya pendekatan terhadap petani yang tergabung dalam Lembaga
Masyarakat Hutan (LMDH) untuk memanfaatkan lahan dengan pola agroforestry dengan system Pengelolaan Hutan Bersama
Masyarakat (PHBM). Proses pendekatan untuk alih
komoditi dilakukan dengan
melibatkan berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran bersama tentang
perlunya menumbuhkan hutan pada kawasan tersebut. Berbagai jenis tanaman buah buahan, termasuk macadamia
sedang diujicobakan di daerah tersebut. Petani diberi kesempatan untuk menanam
pohon buah buahan miliknya sendiri dan menikmati hasil panenannya kelak dengan
system bagi hasil. Dengan pola ini diharapkan pemanfaatan kawasan hutan dapat
memenuhi prinsip ekologi, ekonomi dan social.
4.
Saat ini
Perhutani terus melakukan sosialisasi kepada Masyarakat sekitar hutan terkait
Perhutanan Sosial (PS), untuk mengakomudir kebutuhan masyarakat terkait
peninggakatan ekonomi negara hadir melalui Program Kemitraan Kehutanan yang
diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NOMOR P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tentang
PERHUTANAN SOSIAL. Peraturan ini mengatur mekanisme Pemanfaatan Kawasan Hutan
di Wilayah Kerja Perum Perhutani, ini keseriusan Pemerintah dalam rangka
memberikan Akses Pemanfaatan Kawasan Hutan kepada Masyarakat sehingga tidak
akan terjadi konflik sosial.
Selanjutnya mengenai pemberitaan tentang
alih fungsi lahan kawasan hutan negara yang dikelola
Perum Perhutani KPH Bondowoso dijadikan sebagai kawasan wisata, Perhutani menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1.
Kegiatan
pengembangan Wisata Alam Lereng Rengganis di wilayah Perhutani Kesatuan
Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso yang lokasinya berada pada petak 6m dan 7a
wilayah Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Sumber Malang, Bagian Kesatuan Pemangkuan
Hutan (BKPH) Besuki merupakan salah satu kegiatan pemanfaatan kawasan hutan. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta
Pemanfaatan Hutan, Pemanfaatan
Jasa Lingkungan Pada Hutan Lindung Maupun
Hutan Produksi dan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2010 tentang Perusahaan Umum
Kehutanan Negara.
2. Kegiatan
pemanfaatan kawasan hutan juga sudah diatur dalam Keputusan Direksi Perum
Perhutani nomor : 682/KPTS/Dir/2009 tentang Pengelolaan Hutan Bersama
Masyarakat, bahwa ruang lingkup Pengelolaan Sumber Daya hutan Bersama
Masyarakat dilaksanakan dengan tidak mengubah status kawasan hutan, fungsi
hutan dan status tanah perusahaan.
3.
Terkait
dengan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pariwisata di Lereng Rengganis, Perhutani Divre Jatim sudah menjalin Kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten
Situbondo yang tertuang pada surat nomor : 02/KB/DivreJatim/2016 dan nomor :
188/0597/431.006.1/2016 tanggal 29 September 2016. Dan dilanjutkan dengan Perjanjian
Kerjasama Wisata Alam Lereng Rengganis antara Perusahaan Umum Kehutanan Negara KPH Bondowoso dengan Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Situbondo dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan
(LMDH) Agropuro Makmur yang tertuang pada surat nomor:48/PKS/Bang-Us/BDW/Divre-Jatim/2018.
Maksud kerjasama tersebut adalah untuk meningkatkan peran para pihak
dalam pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan kehutanan dan pengembangan
potensi-potensi dalam kawasan hutan sebagai Wisata Alam dengan harapan dapat
diperoleh manfaat dari kegiatan ekowisata dan jasa lingkungan secara optimal
yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan,
meningkatkan pendapatan para pihak dan masyarakat sekitar serta bisa membuka
lapangan kerja bagi masyarakat sekitarnya dan menjaga kelestarian ekosistem
hutan. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Situbondo berperan menyediakan fasilitas sarana dan prasana. Lokasi
wisata tersebut hanya seluas 0,6 hektar dan secara administratif masuk Desa Baderan
Kecamatan Sumber Malang Kabupaten Situbondo Jawa Timur yang merupakan wilayah
pangkuan LMDH Argopuro Makmur. Dan lokasi itu sesuai dengan Rencana Pengaturan
Kelestarian Hutan (RPKH) Jangka 1 Januari 2020 - 31 Desember 2029 yang
berproses sebagai tempat wisata
4. Perjanjian berupa pemanfaatan lahan dan jasa lingkungan
kawasan hutan sehingga tidak
memerlukan ijin dari Kementerian Lingkunan Hidup dan Kehutanan.,"(SH/Ary)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!