Kebijakan Pemerintah Menuai Kritik, Kawal Dan Awasi

Mitra Jatim
Publiser ~
0
Bondowoso mitra jatim.com - Masyarakat berharap Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa  (DD) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 regulasi sasarannya,
👉 Warga miskin yang belum menerima PKH dan bantuan apapun
👉 Warga yang belum menerima Bantuan  Pangan Non Tunai (BPNT) 
👉 Warga yang belum menerima kartu prakerja
👉 Bantuanya sebesar Rp 600. 000/ per satu KK, per bulan selama tiga bulan. 
👉 Ini 31 % dari Rp 72 Triliun total dana desa tahun 2020 atau sebesar Rp 22,4 Triliun akan digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kebijakan BLT tersebut langsung diproses dan akan dicairkan bulan ini.

"Kebijakan BLT Dana Desa tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa.
Ini Syarat Mendapat BLT Rp 600.000 per Bulan yang Cair April-Juni 2020
Desa yang memperoleh Dana Desa Rp 800 Juta – Rp1,2 Miliar, maksimal alokasi untuk BLT sebesar 30 persen. Sedangkan untuk desa yang memperoleh Dana Desa di atas Rp1,2 Miliar, maka maksimal alokasi untuk BLT sebesar 35 persen.

Untuk pendataan calon penerima BLT Dana Desa, dilakukan oleh Relawan Desa lawan covid-19 yang dibentuk oleh Desa, di ketuai langsung oleh kepala desa, wakil ketua adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sejumlah anggota dari perangkat desa, anggota BPD dan lain-lain, serta melibatkan berbagai mitra yakni Babinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa.

Desa segera melakukan Musdes (Musyawarah Desa) untuk melakukan verifikasi terhadap keluarga miskin yang tidak terdata sebagai PKH, Bantuan Pangan Non Tunai, yang belum dapat kartu pra kerja. Setelah dibahas di Musdes, diputuskan dan disahkan oleh kepala desa, dan disampaikan ke Pemerintah Daerah untuk ditetapkan.
                               Kapolsek Bulupoddo Ikuti Vicon Dengan Bupati Sinjai Tentang ...
Penetapan penerima BLT Dana Desa di tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota harus dilakukan dengan cepat, yakni maksimal lima hari kerja. Terkait pencairan kepada penerima BLT Dana Desa, dilakukan oleh Dana Desa dengan semaksimal mungkin dilakukan secara non tunai (transfer perbankan).

Di sisih lain beberapa Ormas dan LSM Bondowoso bermusyawarah dan menyatakan akan terus memantau serta mengawasi di setiap desa, karena bantuan ini rentan dimanfaatkan oknum yang melakukan manipulasi pemberian yang tidak semestinya, sehingga rentan di selewengkan pada kroni kroninya saja.(Redaksi*)  

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)